![]() |
Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) dan Peradi Oelamasi Resmi Tutup PKPA 2025 Gelombang I. Foto : Berto Da Costa/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Senin, (28 Juli 2025). KOTA KUPANG - Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Oelamasi resmi menutup kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Gelombang I Tahun 2025.
Kegiatan penutupan berlangsung di Aula Gedung B Lantai II UMK, Minggu (27/07/2025), menandai berakhirnya pelatihan selama satu bulan penuh yang menghasilkan 40 peserta siap menuju Ujian Profesi Advokat (UPA).
Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Prof. Dr. Zainur Wula, S.Pd., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara UMK dan DPC Peradi Oelamasi adalah bukti nyata komitmen kampus dalam mendukung penguatan pendidikan profesi hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami bangga karena dari sinergi ini bisa lahir calon-calon advokat yang bukan hanya kompeten secara akademik, tapi juga berintegritas dalam profesi,” ungkap Prof. Zainur.
Lebih lanjut, Rektor UMK menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengikuti jalur profesi advokat.
Menurutnya, semakin banyak advokat yang lahir dari institusi pendidikan yang kredibel, maka akan semakin kuat pula sistem keadilan di Indonesia, khususnya di NTT.
“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat dan dibutuhkan untuk memperkuat sistem hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
40 Peserta Lulus, Termasuk Bupati Kupang
Ketua DPC Peradi Oelamasi, Advokat Kondang Herry Battileo, S.H., M.H, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 45 pendaftar, sebanyak 40 peserta berhasil menyelesaikan PKPA.
Salah satu peserta yang menonjol adalah Bupati Kabupaten Kupang, Yoseph Lede, S.H., yang turut hadir mewakili peserta dalam sambutan penutupan.
“Selama satu bulan, 40 persen materi disampaikan oleh praktisi hukum ternama dan 60 persen dari kalangan akademisi. Kami ingin peserta mendapat bekal lengkap, baik teori maupun praktik,” ujar Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT tersebut.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar serius mempersiapkan diri menghadapi UPA sebagai tahapan selanjutnya untuk menjadi advokat resmi.
Apresiasi Peserta dan Harapan ke Depan
Bupati Kupang Yoseph Lede, dalam sambutannya sebagai peserta, mengaku sangat puas terhadap penyampaian materi yang dianggap relevan dan aplikatif, terutama dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan yang berpihak pada hukum dan keadilan masyarakat.
“Terima kasih kepada UMK dan Peradi Oelamasi. Ilmu yang kami dapatkan sangat bermanfaat bagi kami yang juga bertanggung jawab dalam roda pemerintahan,” ucap Yoseph.
Sementara itu, Ketua Panitia, Andi Irfan, S.H.I., M.H, menyampaikan bahwa PKPA ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, di mana pelaksanaan harus dilakukan bersama fakultas hukum terakreditasi minimal B. Ia berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut di masa depan.
Dengan penutupan ini, Universitas Muhammadiyah Kupang sekali lagi menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan, terkhususnya dalam bidang hukum yang tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga membentuk karakter profesionalisme dalam praktik hukum.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Willy Rikardus