![]() |
Distribusi Beras Premium di Balikpapan diawasi ketat oleh Satgas Pangan Polda Kaltim. Foto : Sultan Hafidz/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Kamis, (24 Juli 2025). BALIKPAPAN - Dalam upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan beras premium di wilayah Kalimantan Timur, Satgas Pangan Polda Kaltim melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik distribusi dan penjualan beras di Kota Balikpapan pada Kamis (24/7).
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dan melibatkan lintas instansi, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kaltim, Dinas Pangan Provinsi Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan Kota Balikpapan, serta Dinas Perdagangan Balikpapan.
Tim gabungan tersebut melakukan pengecekan di tiga lokasi utama, yakni Yova Supermarket, Pasar Pandansari, dan PT. HASS sebagai salah satu distributor beras di wilayah tersebut. Fokus utama inspeksi mencakup harga jual, mutu beras, asal produksi, serta kelayakan label dan ketersediaan stok.
Dari hasil pemeriksaan di Yova Supermarket, harga beras premium terpantau stabil dan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Beras merek Tiga Mangga Manalagi, Sedap Wangi, Mawar, dan Raja Ultima seluruhnya dijual seharga Rp15.400 per kilogram tanpa ada pelanggaran dalam kemasan maupun harga.
Namun, temuan berbeda terjadi di Pasar Pandansari, tepatnya di Toko UD.212. Tim pengawas mendapati pelanggaran label pada beras merek Rahma 35 dalam kemasan 25 kilogram. Label tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2018, sehingga menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kombes Pol Bambang Yugo menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan menjaga stabilitas pangan di daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan kualitas terbaik, harga yang sesuai, dan informasi produk yang transparan. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketahanan pangan di Kaltim,” ujarnya.
Pihak Satgas juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, terutama terkait label kemasan dan penetapan harga agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Maria Patricia