KIP Sumut Kabulkan Permohonan Muhammad Amarullah dalam Sengketa Informasi APBDes Pidoli Lombang
ⒽⓄⓂⒺ

KIP Sumut Kabulkan Permohonan Muhammad Amarullah dalam Sengketa Informasi APBDes Pidoli Lombang

Kamis, Juli 24, 2025
Muhammad Amarullah Menang Sengketa Informasi, KIP Sumut Perintahkan Kades Pidoli Lombang Serahkan APBDes 2024. [Foto : Magrifatulloh/Septian Maulana]


Star News INDONESIAKamis, (24 Juli 2025). MADINA - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan warga bernama Muhammad Amarullah terhadap Kepala Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.


Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan nomor putusan: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Kepala Desa untuk memberikan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 kepada pemohon.


Permintaan salinan APBDes ini diajukan Amarullah sejak Januari 2025. Namun hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada jawaban dari pihak pemerintah desa. 


Setelah mengajukan surat keberatan pada Februari dan tetap diabaikan, Amarullah membawa sengketa ini ke Komisi Informasi pada April 2025.


Proses sengketa berlangsung selama lima kali persidangan. Dalam keputusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan Amarullah sah dan patut. 


Kepala Desa dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban untuk membuka akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.


Sidang terbuka Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) Majelis Komisioner memerintahkan Kepala Desa untuk memberikan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 kepada pemohon. [Foto : Magrifatulloh/Septian Maulana]


“Ketika pemerintah desa bungkam terhadap permintaan informasi, itu adalah tanda bahaya bagi demokrasi desa. Dokumen APBDes adalah hak rakyat untuk tahu. Kalau ditutup-tutupi, wajar publik curiga,” tegas Amarullah kepada wartawan usai sidang.


Komisi Informasi juga menegaskan bahwa biaya salinan informasi menjadi tanggungan pemohon sesuai aturan. Amarullah menyatakan segera akan menyurati Kepala Desa untuk menindaklanjuti putusan tersebut.


Jika permintaan tetap tidak dipenuhi, ia siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan eksekusi putusan ke pengadilan, atau melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.


Putusan ini menjadi preseden penting dalam mendorong budaya transparansi di tingkat desa, khususnya di tengah meningkatnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat.


Sebagai informasi, Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 secara jelas menyatakan bahwa dokumen anggaran, pelaksanaan, dan laporan keuangan desa merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka untuk umum.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Septian Maulana

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler