![]() |
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ahmad Yusuf Nasution (kanan) dan Irban Syukur Siregar syukur siregar, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan dan Investigasi Korupsi. Foto : Magrifatulloh/Regina Panjaitan |
Star News INDONESIA, Jumat, (25 Juli 2025). MADINA - Proses klarifikasi dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Koje Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal kini menjadi sorotan publik, tak hanya karena materi pemeriksaannya, namun juga karena kehadiran anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ahmad Yusuf Nasution.
Ahmad Yusuf tampak mendampingi langsung Kepala Desa Simpang Koje saat memasuki kantor Inspektorat. Kehadiran ini memunculkan polemik terkait potensi intervensi seorang pejabat legislatif terhadap lembaga pengawas eksekutif internal.
Menurut Irban Syukur Siregar dari Inspektorat, Ahmad Yusuf mengaku hanya "mengantar adiknya." Namun keterlibatan dirinya yang turut masuk ke ruang klarifikasi, bukan sekadar menunggu di luar, menimbulkan pertanyaan hukum dan etika.
“Apa kapasitas hukum Ahmad Yusuf hadir dalam proses klarifikasi tersebut? Apakah namanya tertera dalam surat panggilan resmi dari Inspektorat? Ini perlu dijelaskan ke publik,” ujar Rizal Bakri, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Simpang Sordang (GPM SimSor), yang juga menjadi pelapor kasus ini.
Rizal menegaskan bahwa Inspektorat harus menjaga independensinya dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik dari siapapun.
Menurutnya, apabila benar terjadi pelanggaran penggunaan APBDes, maka Ahmad Yusuf sebagai anggota DPRD seharusnya berdiri di sisi hukum dan kepentingan publik, bukan justru terlihat membela pelanggaran tersebut.
Kejadian ini menjadi semakin kontroversial ketika Ahmad Yusuf menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada tinggi dan menjawab pertanyaan yang sebenarnya ditujukan kepada kepala desa. “Ho kan marsapa, jadi inda dong,” ujarnya singkat dalam Bahasa Mandailing yang berarti “Kau kan bertanya, jadi tidak ada.”
Pernyataan ini dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik, terutama dalam forum resmi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Berbagai pihak kini mempertanyakan integritas dan komitmen Ahmad Yusuf sebagai wakil rakyat. Jika DPRD, sebagai lembaga pengawas, justru terkesan melindungi pelanggaran yang sedang diperiksa, maka fungsi kontrol terhadap eksekutif desa menjadi cacat.
Masyarakat kini menanti ketegasan Inspektorat Mandailing Natal untuk menyelesaikan klarifikasi ini secara profesional dan objektif. Lembaga ini diharapkan menjadi benteng terakhir dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel, bukan justru menjadi ladang kepentingan politik.
“Jangan ada intervensi. Kami percaya Inspektorat bisa bekerja profesional. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutup Rizal.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Regina Panjaitan