Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam Terungkap di Kukar, Ini Kata Polisi
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Eksploitasi Anak › HUKRIM › Kasus TPPO › Polres Kukar › REGIONAL › TNI-POLRI

Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam Terungkap di Kukar, Ini Kata Polisi

Selasa, Juli 22, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Polres Kukar Bongkar Kasus TPPO Anak di Muara Jawa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. [Foto : Ilham Hamid/Regina Panjaitan]


Star News INDONESIA, Selasa, (22 Juli 2025). KUKAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. 


Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025).


Kasus ini bermula dari laporan Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Muara Jawa.


Penyelidikan mendalam mengungkap adanya praktik eksploitasi terhadap anak-anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.


“Kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut dengan janji pekerjaan ringan, namun ternyata dieksploitasi secara ekonomi,” ujar Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.


Pelaku berinisial FB diduga memaksa korban bekerja dengan penghasilan yang dipotong sepihak untuk biaya perjalanan dan kebutuhan harian. 


Selain dua korban utama, empat anak lainnya juga diamankan dan kini berada di bawah perlindungan pihak berwenang.


Barang bukti berupa buku catatan utang, daftar transaksi tamu, dan dokumen operasional berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta pasal terkait di KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Penulis : Ilham Hamid

Editor : Regina Panjaitan


TAGS :

Tags: Eksploitasi Anak HUKRIM Kasus TPPO Polres Kukar REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler