![]() |
Polres Kukar Bongkar Kasus TPPO Anak di Muara Jawa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. [Foto : Ilham Hamid/Regina Panjaitan] |
Star News INDONESIA, Selasa, (22 Juli 2025). KUKAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Muara Jawa.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya praktik eksploitasi terhadap anak-anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.
“Kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut dengan janji pekerjaan ringan, namun ternyata dieksploitasi secara ekonomi,” ujar Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.
Pelaku berinisial FB diduga memaksa korban bekerja dengan penghasilan yang dipotong sepihak untuk biaya perjalanan dan kebutuhan harian.
Selain dua korban utama, empat anak lainnya juga diamankan dan kini berada di bawah perlindungan pihak berwenang.
Barang bukti berupa buku catatan utang, daftar transaksi tamu, dan dokumen operasional berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta pasal terkait di KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Ilham Hamid
Editor : Regina Panjaitan