Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam Terungkap di Kukar, Ini Kata Polisi
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Eksploitasi Anak › HUKRIM › Kasus TPPO › Polres Kukar › REGIONAL › TNI-POLRI

Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam Terungkap di Kukar, Ini Kata Polisi

Selasa, Juli 22, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Polres Kukar Bongkar Kasus TPPO Anak di Muara Jawa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. [Foto : Ilham Hamid/Regina Panjaitan]


Star News INDONESIA, Selasa, (22 Juli 2025). KUKAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. 


Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025).


Kasus ini bermula dari laporan Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Muara Jawa.


Penyelidikan mendalam mengungkap adanya praktik eksploitasi terhadap anak-anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.


“Kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut dengan janji pekerjaan ringan, namun ternyata dieksploitasi secara ekonomi,” ujar Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.


Pelaku berinisial FB diduga memaksa korban bekerja dengan penghasilan yang dipotong sepihak untuk biaya perjalanan dan kebutuhan harian. 


Selain dua korban utama, empat anak lainnya juga diamankan dan kini berada di bawah perlindungan pihak berwenang.


Barang bukti berupa buku catatan utang, daftar transaksi tamu, dan dokumen operasional berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta pasal terkait di KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Penulis : Ilham Hamid

Editor : Regina Panjaitan


TAGS :

Tags: Eksploitasi Anak HUKRIM Kasus TPPO Polres Kukar REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler