Dibentak di Persidangan, Kuasa Hukum RAN Tempuh Jalur Hukum Laporkan Hakim SMT
ⒽⓄⓂⒺ

Dibentak di Persidangan, Kuasa Hukum RAN Tempuh Jalur Hukum Laporkan Hakim SMT

Selasa, Juli 01, 2025
Heboh di PN Jakut: Kuasa Hukum RAN Bentrok dengan Majelis Hakim Saat Sidang. Foto : Anhar Rosal/Kartika Manalu


Star News INDONESIASelasa, (01 Juli 2025). JAKARTA - Kuasa hukum dari terdakwa berinisial RAN, Elidaneti SH MH, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Hj SMT, ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penghinaan dan penyalahgunaan wewenang. Insiden ini terjadi saat persidangan yang digelar pada Selasa, 26 Juni 2025.


Elidaneti mengaku tidak terima atas perlakuan Ketua Majelis Hakim SMT yang membentaknya saat berlangsungnya sidang di PN Jakut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perlakuan semena-mena dan tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim di ruang sidang.


“Kami sudah bersidang 20 kali lebih. Tujuan sidang ini untuk memberikan keterangan agar hakim bisa menyimak dan tidak gegabah mengambil keputusan. Harusnya keterangan kami didengar baik-baik, bukan dibentak,” ujar Elidaneti, Pada Selasa, (1/7/2025).


Peristiwa itu terjadi ketika tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli bahasa. Ketegangan muncul saat Elidaneti mengajukan pertanyaan kepada saksi, namun interupsinya dipotong oleh majelis hakim yang berujung pada pembentakan.


Kejadian tersebut juga disaksikan oleh rekan-rekan kuasa hukum lainnya, yaitu Iskandar Halim, Oliyusman, dan Roslizawati. Iskandar Halim SH MH yang turut hadir dalam sidang tersebut membenarkan kejadian tersebut.


“Pada saat menanyakan pada saksi ahli, hakim memotong pertanyaan Bu Elidaneti. Akhirnya terjadi pembentakan oleh hakim,” ungkap Iskandar.


Elidaneti kemudian melaporkan insiden itu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/1204/VI/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juni 2025. Selain SMT, laporan juga mencantumkan nama hakim DE.


Sebelum laporan resmi dilayangkan, tim kuasa hukum sempat berupaya bertemu dengan Ketua PN Jakut untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga langkah hukum pun ditempuh.


“Kami minta laporan di Polres Jakut ditindaklanjuti. Laporan itu atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyalahgunaan wewenang,” tutup Iskandar.


Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas dan etika hakim dalam ruang sidang, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut hak hukum para pencari keadilan.


Penulis : Anhar Rosal

Editor : Kartika Manalu

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler