Aliansi Mahasiswa Demo Kejari Madina, Tuntut Transparansi Dana Desa
ⒽⓄⓂⒺ

Aliansi Mahasiswa Demo Kejari Madina, Tuntut Transparansi Dana Desa

Rabu, Juli 16, 2025
Aksi AMP2K di Kantor Kejari Madina Soroti Dugaan Pelanggaran Dana Desa. Foto : Magrifatulloh/Kartika Manalu


Star News INDONESIARabu, (16 Juli 2025). MADINA - Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Pada Rabu, (16/07/2025). 


Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program desa yang diduga masuk dalam APBDes tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).


Dalam orasinya, AMP2K menyoroti penyisipan kegiatan seperti “Sosialisasi Jaksa Paralegal Desa” dan “Sosialisasi Jaksa Garda Desa” ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa persetujuan resmi dari masyarakat desa. 


Mereka menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa dan menabrak prinsip partisipasi warga dalam pembangunan.


“Penyisipan program luar tanpa partisipasi warga adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa,” tegas Muhammad Rezki Lubis, juru bicara AMP2K.


AMP2K juga menuding bahwa praktik ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mereka menuntut semua pihak yang terlibat agar bertanggung jawab atas pelanggaran aturan tersebut.


Kritik tajam turut diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. AMP2K menyayangkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pengawal hukum justru diduga terlibat dalam pelaksanaan program yang tidak melalui mekanisme Musdes.


“Harusnya Kejaksaan menjadi pengawal hukum dan regulasi, bukan justru melibatkan diri dalam program yang tak jelas landasan Musdes-nya,” ujar perwakilan AMP2K dalam orasinya.


Koordinator Lapangan AMP2K, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan eksternal tanpa persetujuan melalui musyawarah desa.


“APBDes bukan tempat numpang kegiatan eksternal. Setiap rupiah adalah hak warga desa. Jangan ada lagi manipulasi program atas nama pembinaan,” katanya lantang.


Aksi yang semula berlangsung damai sempat memanas saat Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH., keluar menemui massa dan menyatakan bahwa Kepala Kejari sedang cuti. Namun ketika diminta menunjukkan surat cuti resmi, ia menolak dan kembali masuk ke dalam kantor. Sikap tertutup ini memicu ketegangan, bahkan beberapa peserta aksi nyaris membakar ban sebagai bentuk protes. Aksi tersebut berhasil diredam oleh koordinator lapangan dan aparat kepolisian yang berjaga.


“Kami datang dengan data, bukan asumsi. Kalau Kepala Kejari cuti, tunjukkan suratnya! Jangan main petak umpet dengan publik,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.


AMP2K pun menyampaikan lima tuntutan resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Madina, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Tuntutan tersebut meliputi permintaan transparansi dokumen kegiatan, penolakan dana desa untuk program eksternal tanpa Musdes, evaluasi oleh Dinas PMD, audit oleh Bupati dan Inspektorat, serta imbauan kepada kepala desa agar tidak tunduk pada intervensi eksternal yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga.


AMP2K menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan konkret. Mereka menegaskan bahwa dana desa harus kembali menjadi instrumen pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.


Aksi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa dana desa bukanlah alat untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan milik rakyat yang harus digunakan secara demokratis dan transparan.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Kartika Manalu

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler