![]() |
Terbongkar! Chat Mesum & CCTV Jadi Bukti ASN Dinkes Solo Lecehkan Rekan! |
Star News INDONESIA, Jumat, (27 Juni 2025). SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya.
Kasus ini berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan oleh korban pada 11 Juni 2025 melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Dugaan tindak pelecehan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di dalam lift kantor serta di ruang Kepala Dinas Kesehatan saat sedang kosong.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku memaksa mencium korban dan mengirimkan pesan-pesan bernada cabul, termasuk ajakan pribadi ke luar kota.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti laporan dengan memindahkan pelaku ke instansi netral untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak 16 Juni, korban, pelaku, serta sejumlah saksi telah dipanggil untuk klarifikasi.
Bukti yang dikumpulkan meliputi isi percakapan chat dan rekaman CCTV dari kedua lokasi kejadian.
Kasus ini turut menjadi perhatian kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah berjalan, dan status pelaku masih sebagai saksi.
Pihak kepolisian tengah mempelajari bukti elektronik dan fisik, termasuk rekaman CCTV yang dinilai krusial.
Setelah menerima laporan dan hasil klarifikasi dari tim pemeriksa, Walikota Solo, Respati Ardi, pada 24 Juni 2025 menetapkan sanksi administratif kepada terduga pelaku.
ASN tersebut diturunkan ke jabatan terendah di kategori ASN, yakni golongan I nonstruktural seperti pramubakti atau office boy, selama 12 bulan.
Selain itu, yang bersangkutan juga menerima pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp3 juta per bulan.
“Ini bentuk ketegasan pemerintah kota terhadap kasus-kasus pelecehan di lingkungan kerja. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng etika ASN,” ujar Respati dalam konferensi pers di Balai Kota.
Meski demikian, keputusan final dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih ditunggu untuk pengesahan sanksi struktural tersebut. Pemkot memperkirakan persetujuan akan keluar dalam waktu dekat.
Sementara itu, proses hukum tetap berjalan. Polresta Solo terus mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum berat, pelaku bisa dikenakan proses pidana di luar sanksi administratif.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN akan pentingnya etika, profesionalisme, dan perlindungan terhadap korban dalam ruang kerja publik.
Penulis : Litha Andayani
Editor : Fajar Ali