Polemik Larangan Pickup Angkut Penumpang di Kabupaten Kupang: Kebijakan Tanpa Solusi?
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Etmon Oba › REGIONAL

Polemik Larangan Pickup Angkut Penumpang di Kabupaten Kupang: Kebijakan Tanpa Solusi?

Senin, Juni 30, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Senin, (30 Juni 2025). KUPANG - Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan melarang mobil pickup mengangkut penumpang menuai polemik tajam di tengah masyarakat. 


Beberapa video yang mencuat ke publik memperlihatkan petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang melakukan penindakan langsung di lapangan dengan menurunkan penumpang dari atas kendaraan pickup. 


Langkah ini sontak mengundang reaksi keras dari warga, khususnya masyarakat pedesaan yang selama ini sangat bergantung pada mobil pickup sebagai satu-satunya moda transportasi yang menjangkau wilayah mereka.


Menanggapi polemik yang terjadi, salah seorang putra asli Kabupaten Kupang, Etmon Oba, S.H mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh petugas Perhubungan Kabupaten Kupang ini.


Menurut Etmon yang akrab disapa, bahwa kondisi geografis Kabupaten Kupang yang penuh perbukitan, jalan-jalan berbatu, dan minimnya jalur transportasi publik membuat kendaraan seperti mobil pickup menjadi andalan masyarakat.

 

"Di desa-desa terpencil, tidak ada angkutan umum seperti bus atau minibus. Pickup-lah yang setiap hari membawa warga ke pasar, ke sekolah, ke Puskesmas, bahkan mengangkut masyarakat ke kota,"Ujarnya pada Senin 30 Juni 2025


Dikatakan Etmon larangan terhadap penggunaan pickup sebagai angkutan penumpang secara tiba-tiba tanpa ada penyediaan moda transportasi alternatif jelas menjadi ironi. 


Di satu sisi, pemerintah ingin menegakkan aturan keselamatan, namun di sisi lain mereka seperti menutup mata terhadap realitas sosial masyarakat bawah.


"Ini memunculkan pertanyaan: apakah penegakan hukum harus mengorbankan kemanusiaan? Jika benar keselamatan yang dijadikan alasan, mengapa solusi transportasi lain belum disediakan sebelum larangan ini diberlakukan?"Kritik Putra Takari ini


Lanjutnya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya harus berjalan kaki berjam-jam, atau bahkan batal pergi ke kota karena tidak ada kendaraan alternatif. Situasi ini mencerminkan ketimpangan antara niat baik aturan dengan pelaksanaan di lapangan.


"Saya minta Bupati Kupang sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif atas kebijakan ini. Sebuah larangan tidak boleh diterapkan tanpa solusi. Menegakkan aturan keselamatan sangat penting, namun tanpa pendekatan sosial yang bijak, kebijakan tersebut justru melukai rakyat sendiri,"Pinta Etmon


Masih Menurut Etmon, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang perlu menyediakan kendaraan angkutan umum pedesaan, minimal satu kendaraan operasional di tiap kecamatan pelosok, membangun kemitraan dengan pemilik pickup untuk dijadikan angkutan resmi dengan standar keselamatan, mengedukasi masyarakat soal keselamatan tanpa harus mempermalukan atau menyusahkan mereka, memberikan tenggat waktu dan masa transisi sebelum larangan diberlakukan secara penuh.


Etmon menegaskan tidak ada yang menolak pentingnya keselamatan. Namun mencegah kecelakaan tidak boleh dilakukan dengan "membuang" masyarakat dari satu-satunya akses hidup mereka. 


Larangan ini harus ditinjau ulang, bukan hanya dari aspek hukum, tapi dari aspek keadilan sosial. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi simbol arogansi kekuasaan yang lupa terhadap denyut nadi rakyat kecil.


"Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam. Suarakan pendapat, sampaikan keresahan secara damai dan terorganisir. Bupati Kupang dan jajaran dinas harus membuka ruang dialog, bukan hanya bicara soal aturan, tetapi bicara tentang solusi yang benar-benar membumi. Karena transportasi bukan sekadar kendaraan. Ia adalah urat nadi kehidupan,"Tutup Mantan Ketua DPC MOI Kota Kupang.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Kartika Manalu

TAGS :

Tags: Etmon Oba REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler