![]() |
Hakim PN Jakut Dilaporkan Advokat Elidaneti, Diduga Bentak & Intimidasi di Persidangan RAN. Foto : Anhar Rosal/Whatsapp |
Star News INDONESIA, Sabtu, (28 Juni 2025). JAKARTA - Polemik dalam perkara hukum berinisial RAN yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali memanas.
Kuasa hukum RAN, Elidaneti,S.H.,M.H., secara resmi melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Jakut berinisial SMT dan hakim DE ke Polres Metro Jakarta Utara, Pada Kamis, (26/6/2025), atas dugaan penghinaan dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1204/VI/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/ Polda Metro Jaya. Dalam kronologis kejadian, Elidaneti mengaku dipermalukan di ruang sidang saat menjalankan tugas sebagai advokat. Dirinya dibentak, diintimidasi, bahkan diusir dari ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim saat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
“Perbuatan ini sudah berulang-ulang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakut. Tidak hanya kepada Elidaneti, hampir semua kuasa hukum kami mendapatkan perlakuan serupa,” kata Iskandar Halim, S.H.,M.H., kuasa hukum lainnya yang mendampingi RAN, kepada wartawan, Pada Sabtu, (28/06/2025).
Iskandar menambahkan, intimidasi tersebut menyebabkan saksi ahli enggan memberikan keterangan dalam persidangan. Bahkan, pihaknya menuding bahwa persidangan tidak berjalan secara profesional dan etis.
Ia menyebut lebih dari 30 kuasa hukum yang mendampingi RAN sempat mundur karena kerap terjadi perdebatan keras dengan hakim.
“Kami menuntut agar Ketua PN Jakut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas MA mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat terhadap SMT,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iskandar juga menyoroti keterlibatan hakim DE yang menurut informasi sudah dimutasi namun tetap hadir memimpin sidang. Ia menduga adanya intervensi dari pihak HPH yang berperkara dengan kliennya dalam perkara ini.
“Dugaan kami, HPH mengatur jalannya persidangan. Ada kejanggalan soal hakim DE yang katanya sudah dimutasi namun kembali memimpin sidang,” bebernya.
Iskandar menekankan bahwa integritas dan akhlak seorang hakim harus dijunjung tinggi. Ia pun meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Mahkamah Agung.
Penulis : Anhar Rosal
Editor : Regina Panjaitan