Empat Pelaku Penjual Tubuh Satwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • MUSIK
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kapolresta Jambi › Polda Jambi › Polresta Jambi › REGIONAL › TNI-POLRI

Empat Pelaku Penjual Tubuh Satwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, April 15, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menunjukan pelaku bersama barang bukti, Pada Selasa, (15/04/2025). Foto : Sultan Hafidz/Meli Purba


Star News INDONESIA, Selasa, (15 April 2025). JAMBI - Empat tersangka pelaku penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling dan cula badak terancam hukuman 15 tahun penjara.


Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Pada Selasa, (15/04/2025).


Dirinya mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat satu huruf f jo Pasal 21 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," Ujarnya


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, keempat tersangka yakni Ramli Harun, warga Tebo, Sutrisno warga Koto Ilir Jambi, Raja Saudi warga Rengat Riau, dan Satriya warga Tebo.


Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Pengungkapan terjadi pada Rabu, (26/03/2025), di kawasan Thehok, Kota Jambi.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.


Aparat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.


Jika dinominalkan, nilai tubuh satwa yang dilindungi itu mencapai Rp1,8 miliar.


Selain bagian tubuh satwa dilindungi, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan.


Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah. 


Penulis : Sultan Hafidz

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM Kapolresta Jambi Polda Jambi Polresta Jambi REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Biografi Ovy /rif Gitaris Bergaya Ghotic yang Jadi Salah Satu Ikon Rock Tanah Air
    Ovy /rif salah satu Gitaris dan Musisi Rock paling ikonik di Tanah Air. (Foto : Instagram) Star News INDONESIA,  Kamis, (12 September 2024)....
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Mossad vs CIA: Menilai Kekuatan dan Kehebatan Dua Agen Intelijen Terkemuka di Dunia ini
    Star News INDONESIA,  Senin, (12 Agustus 2024).  JAKARTA  - Dalam dunia intelijen, Mossad dan CIA merupakan dua nama yang sangat dikenal dan...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler