Empat Pelaku Penjual Tubuh Satwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kapolresta Jambi › Polda Jambi › Polresta Jambi › REGIONAL › TNI-POLRI

Empat Pelaku Penjual Tubuh Satwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, April 15, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menunjukan pelaku bersama barang bukti, Pada Selasa, (15/04/2025). Foto : Sultan Hafidz/Meli Purba


Star News INDONESIA, Selasa, (15 April 2025). JAMBI - Empat tersangka pelaku penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling dan cula badak terancam hukuman 15 tahun penjara.


Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Pada Selasa, (15/04/2025).


Dirinya mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat satu huruf f jo Pasal 21 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," Ujarnya


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, keempat tersangka yakni Ramli Harun, warga Tebo, Sutrisno warga Koto Ilir Jambi, Raja Saudi warga Rengat Riau, dan Satriya warga Tebo.


Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Pengungkapan terjadi pada Rabu, (26/03/2025), di kawasan Thehok, Kota Jambi.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.


Aparat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.


Jika dinominalkan, nilai tubuh satwa yang dilindungi itu mencapai Rp1,8 miliar.


Selain bagian tubuh satwa dilindungi, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan.


Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah. 


Penulis : Sultan Hafidz

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM Kapolresta Jambi Polda Jambi Polresta Jambi REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Kuasa Hukum Desak Polres TTS Dalami Surat Rujukan Puskesmas dalam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa
    Kuasa hukum korban minta polisi usut dugaan penganiayaan yang menewaskan Gustaf Nabuasa di Amanuban Selatan, Jumat (03/07). Foto : Ferdi Tan...
  • Cek Tafsir Mimpi Bermain Kelereng Disini
    Star News INDONESIA ,  Rabu, (23 April 2025).   JAKARTA  - “10 Arti Mimpi Bermain Kelereng Menurut Primbon Jawa” Dalam primbon Jawa, mimpi b...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Video Bugil Diduga Seorang Advokat Peradi Bersama Seorang Perempuan Beredar di Media Sosial
    Star News INDONESIA ,  Minggu  (20 Agustus 2023) .  KOTA KUPANG  - Viral sebuah video unggahan mempertontonkan aksi mesum seorang pria dan s...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
(Waktu Bali-Nusra)
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler