Empat Pelaku Penjual Tubuh Satwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kapolresta Jambi › Polda Jambi › Polresta Jambi › REGIONAL › TNI-POLRI

Empat Pelaku Penjual Tubuh Satwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, April 15, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menunjukan pelaku bersama barang bukti, Pada Selasa, (15/04/2025). Foto : Sultan Hafidz/Meli Purba


Star News INDONESIA, Selasa, (15 April 2025). JAMBI - Empat tersangka pelaku penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling dan cula badak terancam hukuman 15 tahun penjara.


Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Pada Selasa, (15/04/2025).


Dirinya mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat satu huruf f jo Pasal 21 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," Ujarnya


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, keempat tersangka yakni Ramli Harun, warga Tebo, Sutrisno warga Koto Ilir Jambi, Raja Saudi warga Rengat Riau, dan Satriya warga Tebo.


Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Pengungkapan terjadi pada Rabu, (26/03/2025), di kawasan Thehok, Kota Jambi.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.


Aparat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.


Jika dinominalkan, nilai tubuh satwa yang dilindungi itu mencapai Rp1,8 miliar.


Selain bagian tubuh satwa dilindungi, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan.


Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah. 


Penulis : Sultan Hafidz

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM Kapolresta Jambi Polda Jambi Polresta Jambi REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • 10 Cara Menjaga Bentuk Tubuh Tetap Proporsional dan Sehat
    Gaya Hidup Sehat untuk menjaga nentuk tubuh Proporsional tanpa diet ketat. Foto : Cheryil Apriani/Willy Rikardus Star News INDONESIA ,  Sabt...
  • Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Tokoh Pers dan Hukum Paling Berpengaruh di NTT
    Advokat Kondang,  Herry F.F. Battileo, S.H., M.H. , merupakan tokoh pers dan hukum paling berpengaruh di Provinsi NTT, Sabtu (29/8). Foto : ...
  • Gama Ferroh Jadi Tersangka, Fransisco Bernando Bessi, Dorong Polisi Telusuri Aliran Dana Lika-Liku NTT
    Gama Ferroh resmi tersangka, Kuasa Hukum Kajari Oelamasi, Fransisco Bernando Bessi, soroti order dan pembayaran konten, Rabu (26/08). Foto :...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Peduli Korban Gempa Flores, Kopjas Cempaka Bahtera Digdaya Salurkan Sembako untuk 40 KK di Ende
    Aksi nyata Kopjas Cempaka Bahtera Digdaya bergerak bantu korban Gempa Flores di Kabupaten Ende, Selasa (25/8). Foto : Berto Da Costa/Maria P...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler