![]() |
Usai pertemuan bersama Paul Abraham Liyanto, Anggota DPD RI, Pada Kamis, (06/03/2025). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Kamis, (06 Maret 2025). KOTA KUPANG - Pengacara Yance Thobias Mesah, S.H., bersama Keluarga Banu, Tipnoni, dan Tossi datangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pada Kamis, (06/03/2025).
Nampak dalam pantauan Tim Media, kedatangan Yance Mesah bersama rombongan tersebut disambut hangat oleh Paul Abraham Liyanto selaku salah satu Anggota DPD RI Provinsi NTT bersama sejumlah pejabat serta staf Kantor DPD RI Provinsi NTT.
Adapun makna dari pertemuan yang digelar secara tertutup ini ialah guna membahas sejumlah poin penting terkait adanya dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Kupang yang melibatkan oknum berinisial AT dan rekan-rekannya, BPN Kabupaten Kupang serta Polres Kupang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Media dari Yance Mesah selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Banu, Keluarga Tipnoni, dan Keluarga Tossi sesaat sebelum dimulai diskusi bersama Paul Abraham Liyanto,
Diketahui bahwa kronologi kejadian awal bermula ketika oknum AT menjalan Misi Perampasan Tanah milik keluarga Banu, Tipnoni, Tossi, seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sekitar Tahun 2007 dengan memalsukan Surat Berita Acara Landerform Tahun 1967 dan Gambar Kasar Tahun 1968 atas nama Hau Hati dengan cara melakukan Scan Warna dari Surat Asli tersebut, kemudian hasil Scan tersebut digambar dengan menambahkan Kali pada bagian Timur dan Selatan.
Berdasarkan hasil Scan tersebut, kemudian AT, melakukan gugatan terhadap Cornelis Banu, Markus Banu, Bernadus Banu dan Euzeubio Bere dengan Nomor Perkara : 107 /pdt.G/2008/PN.Kpg dengan objek sengketa seluas 10.000 M² dengan dasar kepemilikan adalah Surat Scan Berita Acara Landerform Tahun 1967 dan Gambar Kasar Tahun 1968 atas nama Hau Hati.
Gugatan perdata itu pun akhirnya berhasil dimenangkan oleh oknum AT ini sampai dengan tingkat Kasasi. Kemudian pada Tahun 2012, Objek Tanah seluas 10.000 M² yang termuat dalam Perkara Perdata Nomor : 107 /pdt.G/2008/PN.Kpg tersebut dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Oelamasi.
Lalu kemudian berdasarkan Eksekusi objek seluas 10.000 M² itu yang seharusnya dikuasai oleh oknum AT yang saat itu masih berstatus sebagai PNS di BPN Kabupaten Kupang, Ia Diduga mulai bersekongkol dengan pejabat-pejabat BPN Kabupaten Kupang lainnya dan Kepala Desa Penfui Timur untuk merekayasa sejumlah Dokumen Surat berupa;
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tertanggal 11 November 2015, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah Tertanggal 11 November 2015, Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah dan Pernyataan Tidak Sengketa dan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah "A" Tertanggal 9 Desember 2015, untuk mensertipikasikan seluruh tanah milik Keluarga Banu, Keluarga Tipnoni, dan Keluarga Tossi yang luasnya mencapai ± 30 Ha.
Selain itu terhadap dugaan Pemalsuan Surat Berita Acara Landerform Tahun 1967 dan Gambar Kasar Tahun 1968 atas nama Hau Hati, akhirnya AT dilaporkan oleh Euzeubio Bere pada Tanggal 30 Juni 2015, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/240/VII/2015/Res. Kupang yang hingga saat ini masih diendapkan oleh Polres Kupang.
Meski AT telah dilaporkan oleh Euzeubio Bere atas dugaan menggunakan Surat Palsu, namun Surat Berita Acara Landerform Tahun 1967 dan Gambar Kasar Tahun 1968 atas nama Hau Hati,
AT malah diketahui mempergunakan dokumen tersebut dalam perkara lain yaitu Perkara Nomor : 35/Pdt.g/2016/PN. Olm, sehingga Arnoldus Tossi kembali melaporkan AT ke Polres Kupang dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2018/NTT/Polres Kupang pada Tanggal 14 Juni 2018.
Atas laporan tersebut akhirnya telah dilakukan Uji Forensik dan hasilnya dinyatakan Non Identik (Palsu) berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 564/dcl/2019 Tanggal 20 Mei 2019.
Akan tetapi karena AT saat di BAP Penyidik menyatakan bahwa ia tidak tahu kalau surat tersebut Palsu ketika diserahkan Neneknya, maka penyidik melepaskan AT dari jeratan hukum dengan menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/18/X/2020/Reskrim Tertanggal 19 Oktober 2020.
Anehnya walaupun AT sudah mengetahui jika Surat tersebut adalah Palsu berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 564/dcl/2019 Tanggal 20 Mei 2019, AT tidak mau mengembalikan tanah-tanah milik Keluarga Banu, Keluarga Tipnoni, dan Kekuarga Tossi dengan total luasannya sekitar ± 30 Ha tersebut.
AT kemudian kembali dilaporkan lagi oleh Marselina Tipnoni atas pemalsuan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah "A" tertanggal 15 Desember 2015 dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang pada Tanggal 13 September 2019, dengan terlapor yakni AT, HO, YM, BL, SL dan LK.
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/92/X/2019/Reskrim pada Tanggal 10 Oktober 2019, namun lagi-lagi AT sangat-sangat kebal dengan hukum dan diduga dilindungi oleh penyidik sehingga dihentikan proses penyidikan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/2019/X/2020/Reskrim pada Tanggal 19 Oktober 2020.
Sehingga berdasarkan penghentian penyidikan dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/2019/X/2020/Reskrim pada Tanggal 19 Oktober 2020 tersebut, Marselina Tipnoni Pada Tanggal 19 Juni 2023 mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Kasat Reskrim Polres Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Nomor : 3/Pid.Prap/2023/PN.OLM dan dimenangkan oleh Marselina Tipnoni.
Namun lucunya penyidik tetap melindungi AT dan tidak mau menetapkannya sebagai tersangka sampai saat ini walaupun atas perintah Pengadilan.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia