Sertifikat Tanah Tidak Terbit, Iskandar Bertemu Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › ATR/BPN DKI Jakarta › ATR/BPN Jakarta Pusat › HUKRIM › Iskandar Halim › PEMERINTAH › REGIONAL

Sertifikat Tanah Tidak Terbit, Iskandar Bertemu Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta

Selasa, Juli 09, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa, (09 Juli 2024). JAKARTA - Iskandar Halim bertemu Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta Alen Saputra terkait sertifikat tanahnya tidak diterbitkan oleh ATR/BPN Jakarta Pusat. Iskandar meminta Alen Saputra untuk menerbitkan sertifikat tanahnya di  Jakarta Pusat


Pertemuan itu, berlangsung dikantor Kanwil DKI Jakarta, Senin (8/7/2024). Dalam pertemuan, Kepala Kanwil ATR/BPN Alen Saputra didampingi Kepala Tata Usaha (TU) Heri Mulianto,  Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kadi Mulyono A.


"Saya bertemu dengan Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta untuk diterbitkan sertifikat tanah saya. Pasalnya, sertifikat tanah miliknya tidak kunjung diterbitkan oleh kantah ATR/BPN Jakarta Pusat yang diurus sejak Maret 2023 hingga 2024," kata Iskandar, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).


Iskandar mengatakan, Kanwil DKI Jakarta akan mempelajarinya terlebih dahulu permasalahan tanah  Yang berada di pasar baru.

Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta akan memanggil kantah ATR/BPN Jakarta Pusat Sigit Santosa dalam minggung ini.


"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UUPA. Apabila pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum," terang Iskandar.


Iskandar menjelaskan, hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)

terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.


1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya


2.Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:

- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak

- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan

- Cacat administrasi, atau

- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap


3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain


4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir


5. Dilepaskan untuk kepentingan umum


6. Dicabut berdasarkan Undang-undang


7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar


8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah


9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan


10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak


"Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia," tutup Iskandar.


Penulis : Anhar Rosal

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: ATR/BPN DKI Jakarta ATR/BPN Jakarta Pusat HUKRIM Iskandar Halim PEMERINTAH REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler