RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien Sebesar 3 Miliar
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › REGIONAL › RS Eka Hospital Harapan Indah

RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien Sebesar 3 Miliar

Rabu, Mei 22, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Rabu, (22 Mei 2024). BEKASI - Sidang gugatan dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhadap pasien ANP (8) anak dari Yessi Irmadan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terus bergulir.


Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH menolak kehadiran kuasa hukum  PT Pelita Reliance Internasional yang mengaku sebagai investor RS Eka Hospital Harapan Indah dalam sidang gugatan. Namun, majelis hakim tetap memberikan kesempatan pada tergugat untuk hadir di persidangan.


"Kami melakukan gugatan kepada RS Eka Hospital Harapan Indah dihadiri oleh kuasa hukum PT Pelita. Gugatan kami, gugatan perbuatan melawan hukum, kami meminta ganti rugi Rp100 juta matril dan in matril Rp 3 miliar," kata Iskandar, Rabu (22/5/2024).


Iskandar menyebutkan, pada saat dilakukan mediasi. Namun, mediasi gagal. Pada sidang berikutnya menghadirkan saksi ahli dari penggugat.


"Tergugat menghadirkan saksi dari dua dokter di persidangan, yaitu dokter spesialis anak dan dokter umum. Namun mereka tidak memberikan keterangan dengan jelas di persidangan," kata Iskandar.


Iskandar mengatakan, dokter spesialis anak tidak hadir saat perawatan pasien. Lanjut Iskandar, dokter jaga sendiri tidak mengenal perawat yang bertugas malam hari menangani pasien.


"Ketika orang tua pasien meminta dokter spesialis anak untuk hadir merawat anaknya. Saat ditunggu dari pukul 20.00 wib hingga pukul 02.00 wib dokter spesialis anak tidak kunjung datang," jelas Iskandar.


Iskandar menuturkan, fakta persidangan spesialis anak bertugas dari Jam 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Ketika ada pasien anak dirawat mereka merawat melalui dokter jaga. 


"Saat saya pertanyakan di persidangan bagaimana jika pasien anak datang ke rumah sakit dari pukul 14.00 wib hingga malam dokter jaga tetap on col memberi petunjuk. Pada saat kapan dokter anak hadir pada saat pasien keadaan darurat saat pasien menghadapi kematian. Itu diterangkan saksi dokter anak saat di persidangan. Sangat miris melihat dokter dirumah sakit yang tidak diperdulikan oleh mereka," ucap Iskandar.


Iskandar mengungkapkan, pasien membayar biaya berobat biaya pribadi, bukan menggunakan asuransi ataupun BPJS. 


"Ketika saya tanyakan pada dokter spesialis anak diangkat jadi dokter pada tahun 2016. Ketika ditanyakan sumpah menjadi dokter mereka tidak ingat lagi sumpah ketika diangkat jadi dokter," tutup Iskandar.


Diketahui, Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah Jalan Harapan Indah Boulevard, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) digugat oleh orang tua pasien Yessi Irmadani yang diduga memberikan pelayanan buruk terhadap anaknya ANP (8), ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.


Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 Wib. Korban membawa anaknya yang sedang sakit panas tinggi, muntah, buang-buang air atau mencret, flu dan batuk di Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi.


Adapun pihak yang tergugat, RS Eka Hospital Harapan Indah tergugat satu, turut tergugat satu Gubernur Jawa Barat dan tergugat dua Bupati Bekasi.


Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH dan Mahfud SH MH.


Penulis : Anhar Rosal

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM REGIONAL RS Eka Hospital Harapan Indah


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler