Star News INDONESIA, Rabu, (14 Februari 2024). JAKARTA - Hari ini merupakan hari peringatan Valentine juga merupakan pesta rakyat karena bertepatan dengan Pemilu 2024 dimana puncaknya adalah Pilpres yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Namun bukan siapa dan parpol pengusungnya yang saya ingin bahas dalam tulisan singkat ini. Akan tetapi terkait bagaimana dapatkah kita merekam kegiatan Pemilu tersebut?
Jika saudara merupakan wartawan atau jurnalis tentunya memiliki hak istimewa untuk melakukan pengambilan gambar, video dan sebagaimana mestinya yang harus dibuat dalam melaksanakan profesi tersebut.
Namun meskipun begitu tentu ada batasannya. Apalagi masyarakat biasa yang ingin merekam aktivitas tersebut. Apakah boleh atau tidak?
Tulisan ini hanya membahas secara umum dan seperlunya dengan tujuan memberikan sebuah referensi saja dan apabila ada banyak kekurangan mohon dimaafkan.
Pada prinsipnya pedoman teknis pelaksanaan proses pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Salah satunya mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara. Yang telah disempurnakan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024.
Berikut merupakan point pedoman teknis tersebut:
- Dilarang berkampanye di TPS
- Gunakan alat yang disediakan
- Dilarang merusak surat suara
- Tak boleh merekam saat mencoblos
Para pemilih tidak boleh memfoto atau merekam saat mencoblos. Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk mengabadikan momen saat mencoblos didalam bilik suara dengan menggunakan kamera ponsel atau alat perekam lainnya. Disarankan untuk menonaktifkan atau menyerahkan ponsel kepada orang lain sebelum memberikan suara.
Sehingga jelas bahwa yang dilarang itu adalah merekam atau mendokumentasikan kegiatan Pemilu saat berada di bilik suara (pada saat mencoblos). Untuk lebih jelasnya dapat melihat PKPU No. 66 Tahun 2024.
Penulis : Andre Lado (Praktisi Media Online dan Digital)
Editor : Meli Purba