![]() |
Star News INDONESIA, Minggu (12 November 2023). ASAHAN - Sudah hampir 27 tahun Menteri ATR/BPN melepaskan HGU 1408 ha untuk memperluas penataan Tata Ruang Kota Asahan namun hal itu tidak terlaksana dan sampai hari ini lahan yang sudah dilepaskan dengan nomor putusan Menteri Agaria Kepala /BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang Hak Guna Usaha PT BSP Asahan ke Pemkab Asahan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh awak media, Tokoh Masyarakat Abdul Khauf Fase, S.E, M.M, Pada Sabtu, (11/11/2023), malam sekitar Pukul 22.00 WIB, menjelaskan bahwa lahan yang sudah dilepaskan oleh Menteri Agaria/BPN Pusat untuk Pemerintahan Daerah dan diperuntukkan untuk pembangunan daerah.
![]() |
![]() |
Namun sampai saat ini lahan seluas 1408 ha tersebut masih dikelola oleh PT BSP Asahan dan belum juga dilepaskan.
![]() |
Ketua DPP Laskar Asahan Bersatu Abdul Khauf Fase, S.E,M.M |
Sementara itu, Ketua DPP Laskar Asahan Bersatu Abdul Khauf Fase, S.E,M.M ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa PT BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3750 Meter Persegi didalam areal divisi 3 kepada Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran didalam lahan X HGU.
Apakah bisa? PT BSP Asahan mengekuarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan x HGU yang sudah dikeluar oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola oleh pemerintah atau pihak lain seperti masyarakat untuk mengarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah.
Salah satu contoh SPBU 14212272 yang terletak di Kelurahan Selawan yang dipinjam pakai oleh PT BSP Asahan Kepada KopKar PT BSP Kisaran termasuk dalam 1408 ha yang sudah di lepaskan oleh menteri Agaria BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupun pihak lainnya.
Abdul Khauf Fase juga memaparkan bahwa surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan oleh PT BSP Asahan kepada KopKar PT Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Meli Purba