BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Konsinyasi Tol Cilincing-Cibitung Untuk Suryati: Bila Menolak Patut Dipertanyakan
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › BPN Jakarta Utara › Direskrimum Polda Metro Jaya › HUKRIM › PN Jakarta Utara › REGIONAL › TNI-POLRI

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Konsinyasi Tol Cilincing-Cibitung Untuk Suryati: Bila Menolak Patut Dipertanyakan

Rabu, September 27, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Rabu (27 September 2023). JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Cilincing – Cibitung diminta segera terbitkan rekomendasi pengambilan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Pemilik sebidang tanah atas nama Suryati.


Hal tersebut disampaikan Indra Hardimansyah selaku penerima kuasa atas kliennya Suryati, usai mengantarkan surat permohonan penerbitan rekomendasi ke kantor BPN Jakarta Utara, terkait pembebasan lahan tol ruas Cibitung - Cilincing, Senin (25/9/2023) kemarin.


Indra menjelaskan BPN seharusnya telah menerbitkan Rekomendasi Konsinyasi kepada Kliennya sejak ada putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (Inkrach).


"Perkara tanah Klien kami sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias sudah Inkrah, sehingga BPN sudah seharusnya menerbitkan Rekomendasi pengambilan Konsinyasi."Ujar Indra.


Disinggung terkait sebelumnya ada penolakan dari BPN untuk menerbitkan pengantar Konsinyasi, Indra berharap BPN dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Kami berharap BPN Jakarta Utara dapat Profesional, bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga mau menerbitkan surat keterangan rekomendasi. Ini sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang Inkrach, klo BPN menolak untuk menerbitkan Rekomendasi Patut di Pertanyakan." Tutur Indra.


Terakhir Indra mengatakan pihaknya akan terus berjuang melakukan segala upaya hukum demi kliennya apabila BPN tetap menolak untuk menerbitkan Surst rekomendasi pencairan Konsinyasi.


"Apabila BPN tetap menolak untuk menerbitkan maka tentu kami juga akan terus memperjuangkan keadilan untuk Klien kami sampai titik darah penghabisan." Tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, terus memperjuangkan kepastian hukum terhadap kliennya H. Uman (83 Tahun) bersama Putrinya Ny. Suryati yang di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh H O Hariaty, Indra Hardimansyah mendatangi gedung Istana Negara Jakarta, Jumat (22/9/2023).


Kedatangannya ke Istana Negara tersebut ingin mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 yang menurutnya ada dugaan keberpihakan.


"Iya betul, hari ini kami mengadukan dan meminta Perlindungan Hukum ke Presiden, atas kasus yang menimpa klien kami yang saat ini selain sudah sepuh dengan usia 83 tahun, juga lagi dalam kondisi sakit." Jelas Indra saat ditemui usai mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Indonesia Presiden, Jumat (22/9/2023).


Indra mengatakan, dalam Kasus yang dilaporkan oleh H O Hariaty tersebut terdapat sejumlah keanehan yang menurutnya terdapat indikasi terkesan dipaksakan.


"Karena menurut kami ada dugaan keberpihakan polisi dalam menangani kasus Klien Kami. Sebagai contoh, Penyidik Berani menyebut akta hibah kami Palsu, padahal akta tersebut di buat oleh Notaris dan di perkuat dengan putusan mahkamah agung. Yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)."Ujarnya.


Dikutip dari sejumlah Sumber, Ho Hariaty merupakan Putri dari terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hokiarto alias Hok.


Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPN Jakarta Utara.


Penulis : Rahmat Hidayat

Editor : Rahmat Hidayat

TAGS :

Tags: BPN Jakarta Utara Direskrimum Polda Metro Jaya HUKRIM PN Jakarta Utara REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler