Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan E-KTP PKB Sabu Raijua Kembali Digelar di PN Kupang
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › DPC PKB Sabu Raijua › Herry Battileo › HUKRIM › Marthen Raga › PN Kelas 1A Kupang › POLITIK › REGIONAL › Venus Lado › Yanquarius Bunga

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan E-KTP PKB Sabu Raijua Kembali Digelar di PN Kupang

Selasa, Juli 18, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa (18 Juli 2023). KOTA KUPANG - Sidang lanjutan perkara dugaan Pemalsuan E-KTP oleh Kader DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Pada Selasa, (18/07/2023).


Dalam sidang dugaan pemalsuan data sistem aplikasi-silon KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut dipimpin langsung oleh Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H., selaku Ketua dan didampingi dua Hakim anggota masing-masing, Murtadha Moh.Mberu,S.H.,M.H., dan Putu Dima Indra,S.H., sementara Roberto DJ Dacosta.SH., bertindak sebagai penitera pengganti.


Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jonixon Hege dari Panwaslu Kabupaten Sabu Raijua serta Pledoi Herry FF Battileo, SH., MH., selaku Kuasa Hukum terdakwa.


Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Yanquarius Bunga (45) dijerat dengan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.


Sementara kedua terdakwa lain, masing-masing Venus Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH., dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim agar dapat membebaskan para terdakwa sebab dirinya menilai bahwa perbuatan terdakwa belum dikatakan lakukan tindak pidana yang sempurna.


"Karena pada saat Tahun 2022 kepada operator disuruh edit dan disimpan dalam laptop untuk kepentingan internal partai. Kalau sudah diurus KTP dan Surat Pengunduran Diri dari Kepala Desa baru dipakai E-KTP untuk diupload ke partai sehingga bisa divalidasi dan dokumen itu ternyata salah diupload oleh operator. Lagian dalam perkara ini tidak ada satupun pihak yang dirugikan apalagi Penyelengara Pemilu. Karena dokumen tersebut belum dinyatakan final dalam satu maksud dan tujuan untuk terdaftar dalam daftar calon tetap legislatif." Beber Herry Battileo ketika dikonfirmasi sejumlah media, Pada Selasa, (18/07/2023). (*Tim)

TAGS :

Tags: DPC PKB Sabu Raijua Herry Battileo HUKRIM Marthen Raga PN Kelas 1A Kupang POLITIK REGIONAL Venus Lado Yanquarius Bunga


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler