Atensi Nasional, Kasus Asusila Yang Dilakukan Gama Ferroh Disoroti Ketua Litbang Gakorpan; Dra. P.Ariani, S.H.
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Dra. P.Ariani › Gama Ferroh › HUKRIM › Ketua Litbang Gakorpan › NASIONAL › Pelecehan Seksual › PN Kelas 1A Kupang › Remas Pantat

Atensi Nasional, Kasus Asusila Yang Dilakukan Gama Ferroh Disoroti Ketua Litbang Gakorpan; Dra. P.Ariani, S.H.

Selasa, April 04, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa (04 April 2023). JAKARTA - Kasus asusila yang terjadi di Kota Kupang beberapa waktu lalu dengan korban NND (21) telah sampai pada ketuk palu hakim dengan dijatuhkan vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan terhadap terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36), Pada Senin, (20/03/2023), di PN Kelas 1A Kupang.


Atas vonis yang dinilai tidak sesuai dengan ancaman dalam Pasal 281 ayat (1) yang mengatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 (satu) tahun penjara tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mulia,


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan,


"Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding." Ujar Banua.


Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Florence Katerina, S.H., M.H., selaku Ketua bersama dua orang hakim anggota lainnya yakni; Rahmat Aries. Sb, S.H., M.H, dan Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., serta Selsily Donny Rizal bertindak sebagai panitera pengganti yang dilaksanakan Pada Kamis, (16/03/2023) di Pengadilan Negeri Kupang tersebut menuai sorotan dari Dra. P.Ariani, S.H., selaku Ketua Litbang Gakorpan


Dra. P.Ariani, S.H., yang juga dikenal sebagai aktifis hukum nasional di Jakarta ini melontarkan kritikan keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang yang dinilainya tidak tepat dan justru tidak akan memberikan efek jera kepada seorang pelaku pelecehan seksual,


Dikutip dari media rilisberita.com, yang dimuat Pada Senin, (03/04/2023), dirinya mengatakan bahwa, "Saya mendapatkan informasi bahwa pantat korban diremas di depan umum, kejadian pelecehan tersebut tentu memukul mental korban yang secara langsung akan menimbulkan dampak trauma bagi korban". Kata Dra. P.Ariani,S.H., saat di hubungi tim media melalui telepon seluler,


"Tuntutan satu (1) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sudah selayaknya terdakwa dapatkan, setiap manusia harus mendapatkan keadilan bukan pembiaran". Tegasnya


Demikian bunyi pernyataan resmi Dra. P.Ariani, S.H., selaku Ketua Litbang Gakorpan seperti dilansir dari media rilisberita.com, Pada Senin, (03/04/2023).


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba


TAGS :

Tags: Dra. P.Ariani Gama Ferroh HUKRIM Ketua Litbang Gakorpan NASIONAL Pelecehan Seksual PN Kelas 1A Kupang Remas Pantat


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Tokoh Pers Jalan Sesawi, Eben Domaking Puji Christian Widodo, Dinilai Cepat Tanggapi Keluhan Jalan Rusak di Oepura
    Eben Domaking, Ketua PWMOI TTU beri apresiasi Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Sabtu (12/9). Foto : Dok. Redaksi Star News INDONESIA ...
  • Korban Dugaan Persetubuhan Anak Diminta Peragakan Adegan, Advokat Rusydi Maga Tegaskan Sangat Tidak Manusiawi
    Kuasa Hukum Korban, Advokat Peradi Rusydi S. Maga, S.H., Rabu (9/9). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Rabu, (09 Septem...
  • Roy Wijaya Dorong Politeknik SSR Jadi Kampus Film Berstandar Industri Nasional
    Sutradara  Roy Wijaya, Jumat (11/9). Foto : Cheryil Apriani/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Jumat, (11 September 2026).  JAKARTA  - Su...
  • Andre Lado Soroti Jalan Rusak di Oepura Kupang, Warga Tiga RT Terkendala Aktivitas
    Andre Lado, S.H., warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Sabtu (01/08). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Sabtu, (01 Agus...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler