Atensi Nasional, Kasus Asusila Yang Dilakukan Gama Ferroh Disoroti Ketua Litbang Gakorpan; Dra. P.Ariani, S.H.
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Dra. P.Ariani › Gama Ferroh › HUKRIM › Ketua Litbang Gakorpan › NASIONAL › Pelecehan Seksual › PN Kelas 1A Kupang › Remas Pantat

Atensi Nasional, Kasus Asusila Yang Dilakukan Gama Ferroh Disoroti Ketua Litbang Gakorpan; Dra. P.Ariani, S.H.

Selasa, April 04, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa (04 April 2023). JAKARTA - Kasus asusila yang terjadi di Kota Kupang beberapa waktu lalu dengan korban NND (21) telah sampai pada ketuk palu hakim dengan dijatuhkan vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan terhadap terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36), Pada Senin, (20/03/2023), di PN Kelas 1A Kupang.


Atas vonis yang dinilai tidak sesuai dengan ancaman dalam Pasal 281 ayat (1) yang mengatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 (satu) tahun penjara tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mulia,


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan,


"Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding." Ujar Banua.


Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Florence Katerina, S.H., M.H., selaku Ketua bersama dua orang hakim anggota lainnya yakni; Rahmat Aries. Sb, S.H., M.H, dan Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., serta Selsily Donny Rizal bertindak sebagai panitera pengganti yang dilaksanakan Pada Kamis, (16/03/2023) di Pengadilan Negeri Kupang tersebut menuai sorotan dari Dra. P.Ariani, S.H., selaku Ketua Litbang Gakorpan


Dra. P.Ariani, S.H., yang juga dikenal sebagai aktifis hukum nasional di Jakarta ini melontarkan kritikan keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang yang dinilainya tidak tepat dan justru tidak akan memberikan efek jera kepada seorang pelaku pelecehan seksual,


Dikutip dari media rilisberita.com, yang dimuat Pada Senin, (03/04/2023), dirinya mengatakan bahwa, "Saya mendapatkan informasi bahwa pantat korban diremas di depan umum, kejadian pelecehan tersebut tentu memukul mental korban yang secara langsung akan menimbulkan dampak trauma bagi korban". Kata Dra. P.Ariani,S.H., saat di hubungi tim media melalui telepon seluler,


"Tuntutan satu (1) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sudah selayaknya terdakwa dapatkan, setiap manusia harus mendapatkan keadilan bukan pembiaran". Tegasnya


Demikian bunyi pernyataan resmi Dra. P.Ariani, S.H., selaku Ketua Litbang Gakorpan seperti dilansir dari media rilisberita.com, Pada Senin, (03/04/2023).


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba


TAGS :

Tags: Dra. P.Ariani Gama Ferroh HUKRIM Ketua Litbang Gakorpan NASIONAL Pelecehan Seksual PN Kelas 1A Kupang Remas Pantat


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler