Perusahaan Media yang Telah Memiliki Legalitas Tak Perlu Melakukan Pendaftaran di Dewan Pers
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Dewan Pers › NASIONAL › SERBA-SERBI

Perusahaan Media yang Telah Memiliki Legalitas Tak Perlu Melakukan Pendaftaran di Dewan Pers

Rabu, Maret 01, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Rabu (01 Maret 2023). JAKARTA - Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menegaskan bahwa perusahaan media tidak perlu melakukan pendaftaran ke Dewan Pers.


Baca Juga :
•  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kakak Beradik Pembawa 1 Kg Sabu-Sabu 

Ia juga mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan perusahaan media mendaftar ke Dewan Pers, sehingga dewan pers pun sudah menutup pendaftaran bagi perusahaan media, baik media cetak, radio, televisi dan siber/online.


“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu seperti dikutip sejumlah media pada, Jumat 24 Februari 2023.


Ninik menjelaskan, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.


"Itu (pendaftaran perusahaan media, red) kan rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 (UU Pers yang berlaku saat ini, red) tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.


Sebelumnya, Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi mengatakan banyak yang salah kaprah tentang pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers.


“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!" ujarnya.


"Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers. Padahal itu salah atau sesat,” kata Wina Armada Sukardi.


Sukardi lantas menjelaskan konsukuensi dari pandangan sesat semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.


Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.


Otomatis produknya juga (dianggap) bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sukardi menuturkan, ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers.


Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.


Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional.

Jadi pemerintah beralasan agar dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.


Namun pada akhirnya, secara prinsip perusahaan pers tak harus mendaftarkan diri ke Dewan Pers.



TAGS :

Tags: Dewan Pers NASIONAL SERBA-SERBI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Video Bugil Diduga Seorang Advokat Peradi Bersama Seorang Perempuan Beredar di Media Sosial
    Star News INDONESIA ,  Minggu  (20 Agustus 2023) .  KOTA KUPANG  - Viral sebuah video unggahan mempertontonkan aksi mesum seorang pria dan s...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler