![]() |
Star News INDONESIA, Selasa (13 Desember 2022). LAMPUNG TIMUR - Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung dibantu warga berhasil menangkap pelaku curanmor.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, Pada Selasa, (13/12/2022).
Kepada awak media AKBP Zaky menjelaskan bahwa tersangka berinisial MA (22) merupalan warga Desa Bojong kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 16.20 WIB korban AR datang ke warung dan memarkirkan sepeda motornya di depan Warung, sesaat kemudian korban melihat kembali kendaraan dan ternyata sudah tidak ada ditempat” Beber Kapolres.
Merespon cepat aduan warga tersebut, personel Polsek Way Jepara bersama warga langsung menyisir sekitar tempat kejadian, hingga akhirnya sekira pukul 16.30 WIB, keberadaan pelaku diketahui dan kita langsung menangkapnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T" Ujarnya
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Pungkas Kapolres. (*)