Tersangka Gama Ferroh Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Gama Ferroh › HUKRIM › Kejari Kota Kupang › Pelecehan Seksual › Polsek Maulafa › REGIONAL › TNI-POLRI

Tersangka Gama Ferroh Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Kamis, Oktober 06, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Kamis (06 Oktober 2022). KOTA KUPANG - Tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Perumahan BTN Kolhua, hari ini diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


Hal itu ditegaskan oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepada Tim Media, Pada Kamis, (06/10/2022). 


Rindaya Sitompul mengatakan bahwa Tahap II tersangka Gama Ferroh berlangsung sekitar Pukul 11.00 WITA tadi, 


"Sudah Tahap II Tanggal 06 Oktober 2022, sekitar jam 11 siang." Ujar Kasi Intel Kejari Kota Kupang tersebut


Masih menurut Rindaya Sitompul bahwa tersangka Gama Ferroh tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara, 


 "Itu ancaman hukumannya 2 Tahun 8 Bulan jadi tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 21, kemudian di Pasal 21 ayat 4 itu juga tidak ada pengecualian sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan kepada tersangka." Bebernya


Ketika disinggung mengenai rencana Kejaksaan akan menyerahkan tersangka ke pengadilan dirinya mengatakan bahwa,


"Secepatnya akan kita limpahkan." Pungkas dia.




Penulis : Berto Da Costa

Editor : Fajar Ali


TAGS :

Tags: Gama Ferroh HUKRIM Kejari Kota Kupang Pelecehan Seksual Polsek Maulafa REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler