Tersangka Gama Ferroh Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Gama Ferroh › HUKRIM › Kejari Kota Kupang › Pelecehan Seksual › Polsek Maulafa › REGIONAL › TNI-POLRI

Tersangka Gama Ferroh Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Kamis, Oktober 06, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Kamis (06 Oktober 2022). KOTA KUPANG - Tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Perumahan BTN Kolhua, hari ini diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


Hal itu ditegaskan oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepada Tim Media, Pada Kamis, (06/10/2022). 


Rindaya Sitompul mengatakan bahwa Tahap II tersangka Gama Ferroh berlangsung sekitar Pukul 11.00 WITA tadi, 


"Sudah Tahap II Tanggal 06 Oktober 2022, sekitar jam 11 siang." Ujar Kasi Intel Kejari Kota Kupang tersebut


Masih menurut Rindaya Sitompul bahwa tersangka Gama Ferroh tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara, 


 "Itu ancaman hukumannya 2 Tahun 8 Bulan jadi tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 21, kemudian di Pasal 21 ayat 4 itu juga tidak ada pengecualian sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan kepada tersangka." Bebernya


Ketika disinggung mengenai rencana Kejaksaan akan menyerahkan tersangka ke pengadilan dirinya mengatakan bahwa,


"Secepatnya akan kita limpahkan." Pungkas dia.




Penulis : Berto Da Costa

Editor : Fajar Ali


TAGS :

Tags: Gama Ferroh HUKRIM Kejari Kota Kupang Pelecehan Seksual Polsek Maulafa REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler