Berkas Perkara Tersangka Gama Ferroh Telah Dinyatakan P21
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Gama Ferroh › HUKRIM › Kapolsek Maulafa › Pelecehan Seksual › Polda NTT › Polres Kupang Kota › Polsek Maulafa › REGIONAL › Remas Pantat

Berkas Perkara Tersangka Gama Ferroh Telah Dinyatakan P21

Rabu, September 21, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Rabu (21 September 2022). KOTA KUPANG - Berkas perkara tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Tim Media, Pada Rabu, (21/09/2022).


Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual tersebut telah P21 sejak Senin (19/09).


"Berkas perkara atas nama tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh telah P21 Tertanggal 19 September 2022." Bebernya


Rindaya Sitompul juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka Gama Ferroh,


"Langkah selanjutnya ialah kami berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang." Ungkapnya lagi 


Ketika disinggung mengenai adanya opini publik di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan kasus tersebut tak memiliki cukup bukti kuat karena tidak ada alat bukti Visum terhadap perbuatan pelaku saat meremas pantat korban dan terkesan adanya rekayasa, sedangkan pelaku sendiri jelas-jelas dijerat menggunakan Pasal 281, dirinya menegaskan bahwa,


"Terhadap pertanyaan ini sudah masuk materi perkara maka akan kami sampaikan dan buka secara terang benderang pada saat di persidangan." Pungkas Kasi Intel


Sementara itu Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi, Pada Rabu, (21/09/2022), membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Gama Ferroh telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang,


"Perkembangan penyidikan perkara Pasal 281 kita sudah dapat P21 dari JPU, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk Tahap 2." Tandas Kompol Anton Mengga. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Fajar Ali

TAGS :

Tags: Gama Ferroh HUKRIM Kapolsek Maulafa Pelecehan Seksual Polda NTT Polres Kupang Kota Polsek Maulafa REGIONAL Remas Pantat


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler