Tak Mampu Penuhi Relokasi 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang, Ahli Waris Memohon Belas Kasihan Jenderal Andika
ⒽⓄⓂⒺ

Tak Mampu Penuhi Relokasi 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang, Ahli Waris Memohon Belas Kasihan Jenderal Andika

Minggu, Agustus 28, 2022

Star News INDONESIAMinggu (28 Agustus 2022)KOTA KUPANG - Sengketa kepemilikan tanah antara Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia dan pihak TNI/AD telah berakhir melalui Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali, Nomor 700 PK/Pdt/2017, Tertanggal 16 Januari 2018.


Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah RI, cq Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, cq Panglima TNI, cq Kepala Staf TNI-AD, cq Pangdam IX Udayana, cq Danrem 161/Wirasakti Kupang, cq Danden Zibang IX/1 Kupang, cq Dandenpom IX/1 Kupang. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian bunyi amar putusan tersebut.


Menurut Alfred Pattiwaelapia, SH., selaku kuasa dari Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia, mengatakan bahwa,


"Objek sengketa yang dimaksud merupakan bekas perumahan pegawai Departemen Pekerjaan Umum (DPU) yang digunakan dengan sistem disewakan oleh Alm. Thomas Pattiwaelapia kepada Pemda Provinsi NTT Pada Tahun 1947 s/d Tahun 1953. Namun sejak Tahun 1954 berubah menjadi Asrama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No. 6, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur." Ungkapnya Pada Jumat, (26/08/2022).


Dirinya melanjutkan bahwa proses eksekusi untuk mengosongkan objek tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2020 namun tidak pernah selesai disebabkan pihak TNI-AD tidak bersedia keluar,


"Dari Tahun 2018 putusan ini sudah inkrah sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sejak putusan PK itu keluar proses eksekusi untuk mencari pengosongan lokasi itu sudah dimulai pengadilan dari Tahun 2019-2020 tapi tidak selesai karena pihak TNI-AD tidak bersedia keluar kecuali pihak ahli waris memfasilitasi pemindahan dari 15 Anggota Denpom yang sampai saat ini masih menempati asrama tersebut." Bebernya


Masih menurut Alfred bahwa, "Sehingga kami mengalami kendala bagaimana caranya kami bisa memperoleh kembali hak milik kami, sedangkan dari pihak Denpom IX/1 Kupang meminta supaya mereka dipindahkan tetapi kami yang harus memfasilitasi." Ungkapnya


Kepada sejumlah awak media Alfred Pattiwaelapia mengaku bahwa sebagai warga negara dan rakyat kecil pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan relokasi dengan membangun sebanyak 15 Unit Perumahan Dinas standar Anggota TNI-AD Tipe 45 untuk memindahkan ke 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang tersebut,

"Terus terang saja kami sebagai warga negara, kami rakyat, kami tidak memiliki kemampuan untuk memfasilitasi pemindahaan dari 15 Anggota Denpom dengan standar perumahan TNI-AD. Sehingga kami berharap pemerintah daerah atau pemerintah pusatlah yang membantu relokasi dari para anggota tapi sampai hari ini tidak ada peluang untuk itu." Ujar Alfred


Pihaknya juga memohon kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar dapat membantu memfasilitasi relokasi terhadap 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang sehingga persoalan tersebut dapat segera terselesaikan,


"Kami memohon kepada Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, jikalau mungkin bapak dapat membantu kami untuk bisa memfasilitasi pemindahan dari pada 15 Anggota Denpom tersebut ke tempat lain supaya tanah kami bisa kami dapatkan kembali. Itu harapan kami. Kami sudah berusaha untuk meminta kepada pejabat-pejabat TNI yang ada di kupang, tetapi semua disini masih menunggu perintah dari atas, ini yang sampai hari belum kami dapatkan itu. Sehingga kami berharap kalau mungkin Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa membantu kami untuk mendapstkan penyelesaian setuntasnya. Demikian yang bisa saya sampaikan." Pungkas Alfred Pattiwaelapia. 


Sementara itu Kuasa Hukum dari Ahli Waris,  Herry Battileo, SH.,MH., ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa,


"Sebagai Kuasa Hukum saya sudah bekerja secara maksimal dengan membawa surat beserta semua putusan ke jakarta dan telah diserahkan pada kantor Bapak Panglima dan Bapak Kasad di jakarta dan saya ke bali juga sudah serahkan surat ke kodam IX udayana yang tujuannya kepada Kasi Log Kodam dan ke Bapak Pangdam IX Udayana,  Harapan kami sekiranya mohon keadilan dari Bapak Panglima TNI-AD dan Bapak Kasad terima kasih. Tutup Advokat Kondang tersebut.(*Tim)



🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler