Star News INDONESIA, Sabtu (02 Juli 2022). KOTA KUPANG - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, peribahasa ini mungkin sangat menyakitkan namun mirip seperti nasib yang dialami oleh Melni Nalle (28), warga RT 008/ RW 004, Dusun II Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Wanita berperawakan hitam manis itu bersama anaknya Rhenald Marisen Sada (7) telah menjadi korban penelantaran oleh suaminya sendiri AS sejak Tahun 2019 akan tetapi naasnya justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang dari laporan AS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan daripada apa yang dialaminya, Melni didampingi ayah kandungnya Melkior Nalle mendatangi Kantor DPW MOI Provinsi NTT di Jln. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang, guna memberikan keterangan pers setelah sebelumnya ia diketahui telah menyurati organisasi kaliber pers tersebut Pada Selasa, (17 Mei 2022), perihal permohonan perlindungan hukum serta bantuan publikasi media massa.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan tim media sesaat sebelum konferensi pers yang bertempat di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, Pada Sabtu, (02/07/2022), Malam,
Bermula ketika Melni dan AS menikah Pada Tanggal 15 Oktober 2019 kemudian memiliki seorang anak bernama Rhenald Marisen Sada yang kini telah berusia 7 tahun,
Setelah menikah, keduanya tinggal tidak menetap yakni di Jakarta dan Manokwari karena tidak memiliki rumah sendiri. Pada akhir Oktober 2019 terjadi pertengkaran antara suaminya dan mertua di Manokwari sehingga mereka disuruh keluar dari rumah.
Dan atas peristiwa itu keduanya lalu bersepakat untuk datang ke Kupang (Desa Oebelo) untuk tinggal sambil membuka usaha Footsal di lokasi yang milik orangtua Melni
"Atas kesepakatan bersama tersebut, kami akhirnya pada akhir tahun 2019 kami datang ke Kupang (Oebelo) untuk tinggal menetap dan membuka usaha sehingga kami membawa seluruh dokumen-dokumen penting yang kami miliki seperti Ijasah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah dan lain-lain." Ujar Melni kepada sejumlah wartawan.
Akan tetapi baru beberapa hari di kupang, suaminya AS membuat keonaran di sebuah kebaktian Natal di Desa Noelbaki,
"Dan atas peristiwa itu terjadi pertengkaran antara saya dan suami, sehingga kami telah dinasehati oleh orangtua dan keluarga saya di Oebelo," Bebernya
Singkat cerita berdasarkan kronologi yang dituturkan oleh Melni, AS pun kemudian pergi meninggalkan dirinya dan buah hati mereka tanpa kabar sama sekali,
"Saya berusaha menghubungi lewat telpon namun nomor kontak saya telah di blokir," Ungkap ibu satu anak tersebut
Disaat yang sama anaknya harus masuk sekolah dan dirinya juga harus mencari pekerjaan untuk menafkahi hidupnya dan anaknya, maka pada tanggal 17 Januari 2020 Melni mendatangi Kantor Dukcapil Kabupaten Kupang untuk membuat surat permohonan pindah karena dokumen kependudukan masih tercatat di Kabupaten Manokwari
"Saya mengajukan surat permohonan tersebut Tertanggal 17 Januari Tahun 2020 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, karena saya tidak punya biaya untuk kembali mengurus administrasi di Kabupaten Manokwari, Papua." Jelasnya
Masih menurut Melni bahwa, "Selain tidak memiliki uang, saya juga diterlantarkan bersama anak saya oleh suami saya atas nama AS selaku kepala keluarga. Perlu saya tegaskan bahwa saya melakukan permohonan pemindahan data tersebut berdasarkan kesepatan awal saya dan suami bahwa kami hendak ke Kupang untuk tinggal menetap di Kupang (Oebelo) karena kami juga belum memiliki rumah sendiri. Dam walaupun saya sudah mengajukan surat permohonan Tertanggal 17 Januari 2020 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kupang, namun sampai dengan saat ini saya belum pernah menerima dokumen apapun dari pihak Dukcapil Kabupaten Kupang bahkan saya sudah berulang kali membuat surat pembatalan atas surat permohonan tersebut di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang." Ujarnya
Sehingga dapat dipastikan dokumen kependudukan yang dimiliki Melni masih tetap dokumen Manokwari dan bukan Kabupaten Kupang. Namun dikatakannya bahwa dirinya justru dilaporkan oleh suaminya di Polres Kupang dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan sekarang dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya pernah membuat laporan polisi di Polres Kupang tentang penelantaran istri dan anak namum laporan saya tidak diproses dan malah diberhentikan oleh polisi dengan alasan saya tidak miliki dokumen KTP dan Kartu keluarga Kabupaten Kupang." Pungkasnya
Mendengar penuturan Melni terkait laporannya dihentikan pihak Polres Kupang dengan alasan tidak memiliki KTP dan KK Kabupaten Kupang, yang patut menjadi pertanyaan publik adalah apakah AS memiliki KTP dan KK Kabupaten Kupang? Biarlah publik yang menilainya.
Sementara itu Melkior Mikha Nalle selaku ayah kandung Melni seusai membeberkan fakta dari peristiwa yang menimpa anaknya tersebut, menyampaikan bahwa,
"Saat ini kami hanya ingin mempertanyakan secara jelas bagaimana perkembangan dari kasus secara hukum yang berkeadilan." Tutupnya. (*Tim)