Tegas ! Ketua Dewan Pers : Jika Sudah Berbadan Hukum PT Khusus Pers, Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Dewan Pers › MILITER › NASIONAL › PEMERINTAH › REGIONAL › TNI-POLRI

Tegas ! Ketua Dewan Pers : Jika Sudah Berbadan Hukum PT Khusus Pers, Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama

Senin, Juni 20, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Senin (20 Juni 2022). JAKARTA - Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers dengan tegas mengungkapkan, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers juga tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.


“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.


Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.


Disisi lain Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch menyampaikan hal yang sama, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.


Lebih lanjut Henry juga menegaskan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.


Henry melanjutkan, “Menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.


Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya, Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagau prinsip swa regulasi, self regulation.


UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.


Disini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.


Dikutip dari Antaranews. Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers, Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.


Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional


Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem, pungkasnya. 


Penulis : Berto Da Costa

Sumber : Dewan Pers

TAGS :

Tags: Dewan Pers MILITER NASIONAL PEMERINTAH REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • Kanye West dan Bianca Censori mengejutkan Grammy dengan penampilan telanjang mereka di karpet merah
    Kanye West dan Bianca Censori di Grammy Awards 2025 di Los Angeles. Jon Kopaloff/WireImage Star News INDONESIA ,  Selasa, (04 Februari 2025)...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler