Polsek Sandubaya Kawal Sita Eksekusi Perkara Gugatan Harta Bersama Oleh Pengadilan Agama Mataram
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Polsek Sandubaya › REGIONAL › TNI/POLRI

Polsek Sandubaya Kawal Sita Eksekusi Perkara Gugatan Harta Bersama Oleh Pengadilan Agama Mataram

Rabu, Juni 15, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :



Star News INDONESIA, Senin (13 Juni 2022). MATARAM, NTB - Pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara gugatan harta bersama sesuai Penetapan Pengadilan Agama Mataram Nomor : 4.Pdt.Eks/2022/PA.Mtr tanggal 9 Juni 2022, Polsek Sandubaya memberikan pengamanan dan pengawalan kegiatan tersebut yang bertempat di Jalan Rahwana II lingkungan Seganteng Karang Bangket Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Rabu, (15/06).


Baca Juga :
• Putra Asli Sultra Jabat Komandan Batalyon Infanteri 725/Wrg

Hadir dalam kesempatan tersebut juru sita PA Mataram Muhammad Zamrony Hidayatullah beserta tim, pemohon Eksekusi berinisial T Bin AK, Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraini, SH disamping Kanit Intelkam Polsek Sandubaya Iptu Priyanto, Kanit Binmas Polsek Sandubaya Iptu Priyanto, Babinkamtibmas Kelurahan Cakra Selatan Aiptu Ida Bagus Astika, Babinsa Serda Muh. Nur dan Lurah Cakra Selatan H. Mahsun.


Juru sita Pengadilan Agama Mataram Muhammad Zamrony Hidayatullah melaksanakan sita eksekusi atas barang bergerak dan barang tidak bergerak yang ada ditangan pemohon dan termohon eksekusi guna melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Mataram tanggal 9 Juni 2022 Nomor : 4.Pdt.Eks/2022/PA.Mtr tanggal 9 Juni 2022 dalam perkara gugatan harta bersama antara T Bin AK, 42, Islam, PNS, Seganteng Karang Bangket sebagai pemohon eksekusi melawan AH binti IGMS, 37, Islam, Pedagang, Jalan Gora Lingkungan Bhineka Selagalas sebagai termohon eksekusi.


Dalam perkara antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi M dan MJ maka dilakukan penyitaan berupa 3 unit mobil, 1 unit bangunan rumah ukuran 6×9 M2 yang dibangun diatas tanah milik orang tua penggugat, obyek tersebut diatas telah ditunjuk bahwa barang/benda tersebut harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dipindahkan dan atau dihilangkan.


Dan kepada H. Mahsun, SH selaku Kepala pemerintahan Kelurahan Cakranegara Selatan untuk objek sita telah diberitahukan mengenai penyitaan objek itu dengan maksud diumumkan ditempat itu. Selanjutnya pihak jurusita memberikan kesempatan kepada pemohon untuk bertanya dan dijelaskan bahwa kondisi dan penguasaan objek sita seperti tersebut diatas dan salinan berita acara penyitaan diserahkan pula kepada pemohon dan termohon eksekusi.


Kapolsek Sandubaya melalui Wakapolsek Iptu Erny Anggraeni SH mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, termohon eksekusi tidak hadir pada saat dilaksanakannya sita eksekusi oleh Pengadilan Agama Mataram.


Terhadap objek sita ada sebagian dalam penguasaan termohon dan juga ada sebahagian dikuasai oleh pemohon bahkan ada yang telah dijual pemohon serta objek sita masing masing pihak berhak mendapat setengah bagian apabila tidak dapat dibagi secara natural dapat dijual melalui lelang negara, tutup Iptu Erny. (Syf-89/Hms)

TAGS :

Tags: HUKRIM Polsek Sandubaya REGIONAL TNI/POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler