Star News INDONESIA, Jumat (11 Febuari 2022). JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Sebanyak dua saksi diperiksa untuk membuat terang perkara.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Keduanya saksi itu ialah M selaku Senior Manager Operation PT Skypak International/FedEx/TNT Indonesia. M diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet Grup Usaha Walet.
Saksi kedua ialah FA selaku pihak yang mewakili Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. "FA diperiksa terkait data perizinan kegiatan ekspor sarang burung walet untuk PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan Borneo Walet Indonesia," ungkap Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Baik yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam LPEI.
Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada LPEI periode 2013-2019. Keduanya yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku Swasta (Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).
Atas perbuatan rasuah tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Kedua tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : M. Nur Ali
Editor : Meli Purba