Star News INDONESIA, Kamis (10 Febuari 2022). KOTA KUPANG - Pemerintah Kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan) digugat lantaran dinilai tak memiliki itikad baik dalam melunasi sisa pekerjaan proyek Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah usai dikerjakan oleh CV. Karya Bangun Mandiri Pada Tahun 2016 lalu.
Hal itu disampaikan secara tegas dalam jumpa pers resmi oleh kedua Kuasa Hukum perusahaan kontraktor yang dipimpin Hendrik Salmon selaku Direktur tersebut, yakni Mikhael Feka,SH.,MH., dan rekannya Yonatan Tarru Happu,SH., Pada Kamis, (10/02/2022) Pagi, di Cellebes Resto & Caffe, Kota Kupang.
Dihadapan sejumlah awak media, Mikhael Feka,SH.,MH., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Cq. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen yang beralamat di Jalan Raya Piet A. Tallo, SH No. 2 Soe-TTS.
"Dasar gugatan kami adalah bahwa Penggugat dan Tergugat mengikatkan diri dalam dokumen kontrak dengan Nomor Surat Perjanjian: Setwan. 012/345/3/2016 tanggal 23 Agustus 2016 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: Setwan. 012/345/3/2016." Ujarnya
Masih menurut Mikhael bahwa, dokumen kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani di Soe Pada hari Rabu Tanggal 30 Agustus Tahun 2016 antara Drs. Adrian H. A Pentury selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berkedudukan di Jalan Piet A. Tallo, SH, Kelurahan Karang Siri Soe berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: Setwan.007/62/3/2016 selanjutnya disebut "PPK" dengan Hendrik H. Salmon selaku direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. Karya Bangun Mandiri yang berkedudukan di Jalan KB. Lestari Nomor 08A Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar Nomor: 17 tanggal 9 Januari 2015 selanjutnya disebut "Penyedia",
Berdasarkan dokumen kontrak sebagaimana diketahui tersebut maka Tergugat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Setwan.012/344/3/2016 Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, tanggal 23 Agustus 2016 dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. . 1.977.477.000.,- (satu milyard sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah),
Dirinya menjelaskan bahwa Hak dan Kewajiban timbal balik antara PPK (tergugat) dengan Penyedia (penggugat) diatur atau dinyatakan secara tegas dalam angka 5 kontrak tersebut yang mana salah satu poin yang diatur adalah PPK berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia dan Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak,
"Dalam pengerjaan rehabilitasi berat 3 Rumah Jabatan Pimpinan DPRD tersebut terdapat adanya sebab yang sah menurut Hukum sehingga klien kami belum dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016. Sehingga penggugat diberikan Adendum Perpanjangan Waktu Pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender dengan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 oleh tergugat." Bebernya
"Dilihat juga dari kualitas dan presentase pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh klien kami hingga tanggal 30 Desember 2016 telah mencapai 52,76% maka klien kami menerima pembayaran Termin I dari TERGUGAT sebesar Rp. 449.876.018-, (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan belas ribu rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 30 Desember 2016 dengan Nomor BKU: 1759, Kode Rekening:1.20.04.02.40.5.2.2.20.05. Kemudian Pada Tanggal 03 Maret 2017 klien kami telah menyelesaikan pekerjaan dengan presentase 100% Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Lalu klien kami telah mengajukan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) kepada tergugat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Nomor: 048/CV.KBM/M-PHO/III/2017 tertanggal 03 Maret 2017, akan tetapi tergugat tidak menindaklanjutinya." Ungkap Mikhael.
Sementara itu Advokat Yonatan Tarru Happu,SH., juga menambahkan bahwa,
"Klien kami kembali mengajukan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) kepada tergugat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Nomor: 052/CV.KBM/M-PHO/IV/2017 tertanggal 04 April 2017, akan tetapi tergugat juga tidak mengindahkannya. Selain ada pengajuan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) oleh klien kami kepada tergugat maka oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh klien kami, akan tetapi tergugat juga tidak mau melakukan Provosiaonal Hand Over (PHO) terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh klien kami ini." Tandasnya
Dia menegaskan bahwa tergugat tidak melakukan tindakan Provosiaonal Hand Over (PHO) dan tidak melakukan pembayaran kepada kliennya atas pekerjaan yang mana kliennya telah menyelesaikan dengan presentase 100%, sedangkan kliennya harus segera membayar ongkos tukang dan utang-utang lainnya yang timbul akibat penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengan Selatan yang telah mencapai 100%,
"Atas tindakan tergugat yang tidak melakukan Provosiaonal Hand Over (PHO) dan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan oleh klien kami dengan presentase pekerjaan mencapai 100% sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan dengan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 tersebut adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi yang merugikan klien kami. Akibat dari Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat mengakibatkan klien kami mengalami kerugian baik secara material dan juga kerugian immaterial." Pungkas Yonatan. (*Tim)