Star News INDONESIA, Kamis (13 Januari 2022). KOTA KUPANG - Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda NTT diminta untuk segera tangkap dan tahan RK Cs pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswa SMKN 1 Kota Kupang.
Kasus pengeroyokan sebagaimana dijelaskan korban Johanes Ratu Djo (18) salah satu siswa SMK 1 Kota Kupang Kelas XII kepada media ini saat mendatangi LBH Surya NTT untuk meminta pendampingan dalam proses kasus ini, Kamis 13 Januari 2022 bahwa dirinya dikeroyok di Jl. Sesawi RT 035/RW Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT
"Saya dikeroyok di Oepura Jalan Sesawi pada Rabu 5 Januari 2022 jam 09:30 malam oleh sekelompok pemuda sekitar 9 atau 10 orang dari jalan Sukun-Sikumana yang dipimpin oleh RK,"Tutur Johanes kepada wartawan
Diceritakannya bahwa sebelum dikeroyok diduga pelaku RK Cs datangi korban dengan modus menanyakan alamat ke Belo
Saat korban Johanes menjelaskan arah menuju Belo, diduga pelaku RK langsung mengayunkan tangan memukul korban dan mengenai di mata bagian kanan
Saat korban Johanes jatuh, RK Cs ramai-ramai keroyok korban hingga babak belur. Setelah melakukan tindakan pengeroyokan, sejumlah pelaku lalu kabur meninggalkan korban
Korban yang saat itu sendirian di samping rumahnya tidak sempat berteriak minta pertolongan. Sesaat kemudian ia didatangi oleh temannya (Ronal).
Karena babak belur, Ronal membawa korban ke rumah dan setiba di rumah ibu kandung korban (Martha Djami) seketika melihat anakya berlumuran darah lalu ibunya jatuh pingsan karena tak sanggup melihat.
Atas kejadian tersebut, korban bersama temannya Ronal lalu membuat laporan di Polsek Maulafa dengan nomor laporan: LP/B/05/1/2022/SPKT/Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota/Polda NTT pada 5 Januari 2022
Usai membuat laporan, korban lalu di bawah oleh anggota Polsek Maulafa untuk melalukan visum et repertum di rumah sakit Bhayangkara Kota Kupang.
Sementara itu, salah Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT, Rama V. Mbura SH saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa akan memperjuangkan hak hukum bagi korban dalam mencari keadilan.
Untuk itu dirinya berharap Polsek Maulafa segera menangkap dan menahan yang diduga pelaku yang masih berkeliaran bebas diluar demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan kedepan.
Rama menekankan bahwa kasus dimaksud merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tertera dalam LP, untuk itu diduga pelaku segera ditangkap dan ditahan karena merupakan tindak pidana pasal 170 KUHP yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun penjara.
"Ini kan kasus pengeroyokan dimana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, untuk itu kita minta polisi segera tangkap dan tahan yang diduga pelaku,"Beber Rama
Informasi lain yang berhasil dihimpun media ini, yang diduga pelaku RK merupakan salah satu mahasiswa Politeknik (Poltek) Negeri Kupang. Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Maulafa belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia