Oknum Polisi Polresta Kupang Setubuhi Gadis Belia Berumur 14 Tahun Sebanyak 3 Kali
ⒽⓄⓂⒺ

Oknum Polisi Polresta Kupang Setubuhi Gadis Belia Berumur 14 Tahun Sebanyak 3 Kali

Selasa, Januari 11, 2022

Star News INDONESIASelasa (11 Januari  2022). KOTA KUPANG - Bripka EL, oknum polisi yang berdinas di Polres Kupang Kota, termasuk salah satu pelaku bejat yang tak bermoral. Pasalnya dia ketahuan telah menyetubuhi korban sebut saja Mawar (14) bukan nama sebenarnya yang masih terbilang dibawah umur.

Bripka EL pun akhirnya harus terjerat masalah hukum dan terancam pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. EL diketahui telah memiliki seorang Istri dan dua orang anak. El merupakan mantan anggota Babinkamtibmas, di Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Oknum Polisi Seba 23 tersebut dilaporkan dengan bukti laporan polisi nomor, LP/B/240/Vlll/2021/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur Tertanggal 2 Agustus 2021, hingga berlanjut Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor, B/350/VIII/2021/Ditreskrimum 


Proses hukum kasus ini, sebagaimana disampaikan salah satu tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Zet Yusuf Misa, SH., yang mendampingi korban, telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Kelas IA Kupang.



Menurut PH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT ini, terdakwa EL kini dalam penahanan pihak Kejaksaan sejak tahap dua.  Terdakwa tersandung peristiwa pidana,  Undang - Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2).


"Benar, proses hukum kasus ini sudah sampai pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara." Ujar Zet


Sementara itu korban Mawar ketika dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya, Selasa (11/1/2022), dengan polos menceritakan semua perbuatan bejat EL kepadanya. 


"Kami melakukan hubungan sebanyak tiga kali dan ketahuan pada 26 Juli 2021." Ungkap Mawar. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan bahwa, korban Mawar saat disetubuhi terdakwa EL, berumur 14 tahun. Awalnya korban menolak, tapi akhirnya tak berdaya. Hubungan terlarang ini, pertama kali dilakukan pada 6/5/2021, kedua pada 15/5/2021, dan ketiga pada akhir Juni 2021. (*DA).


Editor : Septian Maulana

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler