Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran Ganja di Rantau Prapat
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Polres Labuhan Batu › REGIONAL › TNI/POLRI

Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran Ganja di Rantau Prapat

Senin, Desember 13, 2021

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA,  Senin (13 Desember 2021). MEDAN - Tiga Tersangka Dan 6.214,34 Gram Ganja Diamankan Sisa Dari 50 Kg Ganja Yang Telah Beredar Di Masyarakat


Baca Juga :
• Sambut Hari Raya Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Dekorasi Gereja Di Perbatasan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SIK Menyampaikan terkait kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.


Pengungkapan diawali dengan penangkapan KH (Khairuddin Hasibuan) Als Pak Khai 55 Tahun warga Jl Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram Netto berada ditanganya  kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM (Himpun Meliala) Lk 40 Tahun saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto


Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pkl 21 WIB dilakukan penggrebekan di Jl Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (Sahrul Roni Nasution) Lk 40 Tahun saat itu dimana tersangka Roni pada saat itu baru tiba dirumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram,satu buah timbangan warna merah.


Dari keterangan Tsk Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000,dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan,penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu Mengganggu Kemampuan berpikir,sulit berkonsentrasi,Kesehatan Paru Paru dimana Kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru,Kesehatan Mental yaitu Gejala Psikosis,Rasa Cemas menyebabkan Halusinasi,Delusi dan Perubahan suasana hati.


Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(HUMAS)

TAGS :

Tags: HUKRIM Polres Labuhan Batu REGIONAL TNI/POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Kuasa Hukum Desak Polres TTS Dalami Surat Rujukan Puskesmas dalam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa
    Kuasa hukum korban minta polisi usut dugaan penganiayaan yang menewaskan Gustaf Nabuasa di Amanuban Selatan, Jumat (03/07). Foto : Ferdi Tan...
  • Pengacara Indonesia-Australia Kawal Hak 55 WNI Korban Modus Tawaran Kerja di Australia
    Pengacara kondang Herry FF Battileo, S.H.,M.H., didampingi Advokat Lisa Hiariej dan pengacara asal Australia Justin Pondevida (pojok kanan),...
  • IPNU dan IPA Madina Tantang Kapolri Tangkap Terduga Mafia Tambang Ilegal GD dan PW
    IPNU dan IPA Madina desak Kapolri tangani langsung dugaan mafia tambang ilegal, Rabu (08/07). Foto : Magrifatulloh/Maria Patricia Star News ...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...
  • Kades Singengu Julu Bungkam soal Dugaan Reklamasi Ilegal di Kotanopan, Publik Pertanyakan Transparansi
    Dugaan Reklamasi tanpa izin di Kotanopan menguat, Kades Singengu Julu belum beri klarifikasi. Foto : Dok. Redaksi/Magrifatulloh Star News IN...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
(Waktu Bali-Nusra)
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler