Star News INDONESIA, Kamis (30 Desember 2021). BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan diduga merupakan kejahatan yang terencana. Diduga Herry melakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginannya dapat diikuti oleh para korban.
"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," katanya usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12).
Dia mengungkapkan, Herry melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban. Sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
Asep menilai, aksi-aksi yang dilakukan oleh Herry itu merupakan kejahatan luar biasa. Alasannya karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.
Adapun Herry juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.
"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Dia didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (*)