PN Kupang Kelas IA Eksekusi Objek Seluas 8000 M2, Herry Battileo Tegaskan Tanah Tersebut Resmi Milik Baltazar J. Amtaran
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Eksekusi Tanah Baltazar Amtaran › Herry Battileo › HUKRIM › PN Kelas 1A Kupang › REGIONAL

PN Kupang Kelas IA Eksekusi Objek Seluas 8000 M2, Herry Battileo Tegaskan Tanah Tersebut Resmi Milik Baltazar J. Amtaran

Jumat, September 10, 2021

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Jumat (10 September 2021). KOTA KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA mengeksekusi objek sengketa seluas 8000 M2 yang terletak di Jl. Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Pada Jumat, (10/09/2021).

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, proses eksekusi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian tersebut nampak berjalan secara kondusif.


Seperti diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Agung RI dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 5 Mei 2020 Nomor : 196 PK/Pdt/2020 antara Mikael Woka dkk sebagai Pemohon PK melawan Baltasar Junus Amtaran sebagai termohon PK, menjelaskan bahwa,


Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali, Mikakel Woka, Paulus Padot, MuhamadHamsah Ottemoesoe, Juliana A.L. Ottemoesoe, Susanti FC Ottemoesoe, Paulina Jushinta A. Ottemoesoe, Willem F,H, Ottemoesoe.


Juga menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peninjuan kembali sejumlah Rp. 2.500,000 Dua juta lima ratus ribu rupiah).


Demikian berdasarkan putusan diatas Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menegaskan bahwa,



"Tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan tanah tersebut, sebab tanah tersebut sudah resmi menjadi milik Baltazar Junus Amtaran yang memiliki legalitas dan juga dikuatkan dengan putusan pengadilan." Ujar Advokat Kondang Kota Kupang ini.


Proses eksekusi itu berlangsung berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA dengan Nomor: W26.U1/2041/HT.04.10/2021 tertanggal Kupang, 01 September 2021 yang diterima oleh Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Baltazar Junus Amtaran sebagai pemohon eksekusi, 


Dalam isi surat tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara perdata nomor, 31/PDT.G/2015/PN-KPG tanggal 2 November 2015, jo. putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 39/PDT/2016/PT-Kpg tanggal 31 Mei 2016 jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor 629K/PDT/2017 tanggal 19 Juli 2017, jo. putusan MA RI nomor 196PK/PDT/2020 tanggal 05 Mei 2020 antara Baltazar Junus Amtaran sebagai pihak penggugat/pemohon eksekusi melawan Mikael Woka Cs sebagai tergugat/termohon eksekusi.


Sementara itu Panitera PN Kupang, Julius Bolla, SH, ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, 


"Berdasarkan permohonan dari Kuasa Hukum pemenang perkara, Pengadilan Negeri Kupang hari ini melakukan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 31/PDT.G/2015/PN-KPG." Pungkasnya. (*tim)

TAGS :

Tags: Eksekusi Tanah Baltazar Amtaran Herry Battileo HUKRIM PN Kelas 1A Kupang REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler