![]() |
Star News INDONESIA, Selasa (27 Juli 2021). KABUPATEN KUPANG - Sebanyak 35 KK Purnawirawan/Warakawuri TNI/AD Naibonat seharusnya mendapatkan tanah hibah dari TNI/AD masing-masing seluas 2.000 Meter Persegi di lokasi Kompleks Transmigrasi TNI Angkatan Darat (Transad) Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Kebenaran dari persoalan yang menarik untuk disimak tersebut akhirnya berhasil terungkap dalam fakta persidangan dengan perkara nomor : 14/Pdt.G/2021/PN. Oelamasi, Pada Senin (26/07/2021) dengan agenda keterangan saksi Yunengsih Farida Lasi.
Sidang atas nama tergugat, Anselmus Djogo (atau yang biasa dikenal sebagai Jefri Djogo) dan turut tergugat lainnya yakni Lurah Naibonat, Daniel Leo Manggi, SH, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Afhan Risal Albone, SH bersama anggotanya Hendra A. Halomoan Purba, SH dan Seppin Leidy Tanuab, SH, diwarnai pertanyaan dari para kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Dalam sidang tersebut saksi dari penggugat Yunengsih Farida Lasi menjelaskan bahwa berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan tanah miliknya seluas 2.000 meter persegi dan itu berdasarkan SPPT tahun 2019, 2020, 2021 atas nama ibu Agus Lasi, (orang tua kandung Yunengsih Farida Lasi).
Dijelaskan oleh Yunengsih Farida Lasi bahwa, bukan hanya dirinya saja namun 34 KK atau ahli waris lainnya juga mendapatkan hibah dengan luasan yang sama yakni masing-masing 2.000 meter persegi bukan 1.400 meter persegi.
"Kami mempercayakan Anselmus Djogo alias Jefri Djogo untuk mengurus ke Jakarta tapi bukan berarti yang bersangkutan (Jefri Djogo) mengubah luasan tanah kami dari 2.000 meter menjadi 1.400 meter persegi dan sisanya 600 meter persegi kemana?," Ujarnya penuh tanda tanya.
Yunengsih Farida Lasi menjelaskan dirinya mempertanyakan kepada Jefri Djogo perihal 600 meter persegi tanah miliknya kemana, namun jawaban yang didapatkan sungguh mengherankan.
"Jefri Djogo mengatakan kepada saya bahwa untuk hal itu, saya (Yuningsih Farida Lasi) tidak perlu ketahui dan hal itu membuat saya marah karena tanah 600 meter persegi milik kami diserahkan ke orang lain," Ungkap Farida Lasi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum dari Tergugat, Novan Manafe, SH.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Herry F. F Battileo, SH, MH, dalam sidang tersebut menanyakan kepada saksi Yunengsih Farida Lasi siapakah Jefri Djogo.
Kemudian Yunengsih Farida Lasi menjelaskan bahwa Jefri Djogo adalah salah satu ahli waris dari Purnawirawan/Warakawuri TNI/AD yang turut mendapatkan hibah tanah di lokasi Transad Naibonat dengan luasan 2.000 meter persegi.
"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih karena Jefri Djogo sudah mengurus ke Jakarta tapi tanah kami luasannya 2.000 meter persegi bukan 1.400 meter persegi," beber Farida Lasi.
Kuasa hukum tergugat Novan Manafe, SH, dalam kesempatan itu juga sempat menanyakan saksi Yunengsih Farida Lasi, apakah pihaknya mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut (tanah 2.000 meter) itu diperoleh dari mana.
Dijawab Saksi Yunengsih Farida Lasi bahwa orang tuanya sudah menempati tanah dengan 2.000 meter persegi sejak tahun 1978 dan pihaknya mempunyai bukti pajak dengan luasan 2.000 meter persegi sampai sekarang.
"Almarhum ayah kami saat itu (prajurit TNI AD), diperintahkan oleh Korem untuk menempati dan mengelola tanah itu berdasarkan surat penempatan. Kami sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1978," jelas Farida Lasi.
Menurut Farida Lasi tanah tersebut telah dihibahkan oleh TNI/AD kepada 35 KK Purnawirawan/Warakawuri TNI AD.
Selain itu, salah satu Kuasa Hukum Penggugat, E. Nita Juwita, SH, MH, menanyakan kepada saksi, Yunengsih Farida Lasi ada persoalan apa sehingga memberikan keterangan di pengadilan ini.
Yunengsih Farida Lasi menguraikan bahwa dirinya keberatan atas Berita Acara karena tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara tersebut namun herannya nama dia tertera dalam berita acara itu dan sudah ditanda tangani walaupun itu bukan tanda tangannya.
Dilanjutkan Farida dirinya juga keberatan dengan SPPT PBB yang diberikan Jefry Djogo dimana telah terjadi pengurangan dari 2.000 meter mejadi 1.400 meter persegi dan kemudian dipecah menjadi 2 SPPT PBB dengan masing-masing seluas 700 meter persegi, dirinya dan kakak kandung Yandry Lasi sedangkan saksi tidak pernah memohonkan untuk dipecahkan karena sertifikatnya saja belum keluar (belum ada).
"Saya tidak pernah memberikan kuasa untuk pemecahan tanah seluas 1.400 meter tapi kok bisa tiba-tiba tanpa persetujaan kami (saya dan kakak Yandry Lasi) mendapatkan SPPT PBB tahun 2020, masing-masing 700 meter persegi padahal kami tiap tahunnya membayar Pajak untuk luasan tanah sebesar 2000 meter persegi." Pungkas Farida Lasi.(*Tim)

