Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pengumutan Suara Ulang, Polri Siap Kawal
ⒽⓄⓂⒺ

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pengumutan Suara Ulang, Polri Siap Kawal

Rabu, Maret 24, 2021
Star News INDONESIARabu (24 Maret 2021). JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS di 16 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Polri pun menggelar operasi Mantap Praja untuk mengamankan PSU.


Baca Juga :

“Tentunya Polri berpegangan pada keputusan MK pada beberapa wilayah yang melakukan PSU,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).


“Ini menjadi bagian pengamanan daripada pilkada, yaitu Polri menggelar Operasi Mantap Praja,” sambungnya.


Brigjen Rusdi mengatakan Polri juga akan melakukan pengamanan bersama instansi terkait lain. Jadi, pemungutan suara ulang Pilkada 2020 dapat berjalan aman.


“Jadi kalau bicara PSU itu sudah jadi bagian Mantap Praja. Jadi Polri siap mengamankan bersama instansi lain agar pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai,” kata Rusdi.


Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS di sejumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020. Ada 16 daerah yang diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang.


Pemungutan suara ulang itu harus digelar di beberapa TPS, di antaranya di Pilgub Jambi, Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Indragiri Hulu, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Labuhanbatu Selatan dan Pilbup Mandailing Natal. Juga di Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Pilbup Rokan Hulu, Pilbup Yalimo, Pilbup Teluk Wondama, Pilgub Kalsel, Pilbup Halmahera Selatan, Pilbup Morowali Utara, Pilbup Nabire, dan Pilbup Boven Digoel.(*)

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler