Star News INDONESIA, Jumat (05 Maret 2021). TANGERANG - Terlibat dalam kasus korupsi pengadaan eskalator di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang pada 2015 silam, buronan bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Diketahui, Ketut Suwiardana ditangkap di sekitar halaman parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (4/3/2021) malam kemarin.
“Terpidana atas nama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana telah berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta semalam saat sedang menjemput istrinya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).
Leonard menjelaskan saat ini terpidana Ketut Suwiardana telah diamankan di Rumah Tahanan Salemba sambil menunggu keputusan selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Bontang.
“Untuk saat ini, terpidana sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menunggu keputusan selanjutnya dari Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang,” sambungnya.
Diketahui lebih lanjut, akibat dari kasus korupsi pengadaan eskalator tersebut, negara mengalami kerugian miliar rupiah.
“Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp 1,37 miliar,” ungkap Leonard.
Atas perkara tersebut, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana akan dijerat dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sekitar Rp50.000.000. Namun, jika terpidana tidak dapat membayar denda, dapat menggantinya dengan pidana penjara selama kurang lebih tiga bulan.(*)