Diduga Ada Mark Up Dana Tantiem dan Jaspro Bank NTT
ⒽⓄⓂⒺ

Diduga Ada Mark Up Dana Tantiem dan Jaspro Bank NTT

Jumat, Maret 22, 2019

Diga Ad Mar U

Star News INDONESIAJumat (22 Maret   2019). KOTA KUPANG - Diduga ada mark up (penggelembungan, red) dana Tantiem (keuntungan yang dibagi kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, red) dan Jasa Produksi (Jaspro) karyawan Bank NTT hingga miliaran rupiah. Kuat dugaan mark up tersebut terjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut, yakni pada Tahun 2013 s/d 2017.


Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Bank NTT, Absalom Sine yang berusaha dikonfirmasi  tim wartawan di Kantor Bank NTT Pusat, Kamis (21/3/19) sore, tidak berhasil ditemui karena sedang rapat. “Bapak ada tapi sedang rapat,” ujàr Satpam di Lt. 2 gedung tersrbut.


Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim investigasi, diduga telah terjadi mark up dana Tantiem yang dibagikan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank NTT dan dana Jaspro hingga milyaran rupiah. “Mark up Tantiem dan Jaspro itu diduga terjadi selama 5 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2013-2017. Jumlahnya milyaran rupiah setiap tahun,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.


Salah satu sumber yang tahu seluk-beluk pengelolaan Bank NTT tersebut menjelaskan, mark up dana Tantiem dan Jaspro tersebut sengaja dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank NTT.


“BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) tahun 2015 (Pemeriksaan terhadap Kinerja Keuangan Bank NTT Tahun 2015, red) menemukan adanya kelebihan pembayaran dana Tantiem dan Jaspro tapi sengaja tidak ditindaklanjuti oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi,” ungkapnya.


Bahkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, lanjutnya, meminta para pemegang saham untuk menyetujui penetapan dana Tantiem dan Jaspro yang dihitung dari Laba sebelum pajak. “Ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Menurut UU No.40/2009, besaran dana Tantiem dan Jaspro dihitung berdasarkan Laba Bersih setelah pajak,” jelasnya.


Sumber yang sangat layak dipercaya ini memaparkan, karena dana Tantiem dan Jaspro dihitung dari Laba sebelum pajak (seharusnya dari Laba Bersih setelah Pajak, red) maka terjadilah mark up yang di dalam LHP BPK RI disebut sebagai kelebihan pembayaran.


“Perhitungan besaran dana Tantiem dan Jaspro berdasarkan Laba sebelum pajàk tersebut masih terus terjadi hingga tahun 2017. Laba senelum pajak sudah pasti lebih besar dari laba bersih setelah pajak. Jadi jika laba sebelum pajak yang dijadikan dasarperhitungan maka sudah pasti akan terjadi mark up,” paparnya. 


Penulis : Berto Da Costa
Editor : Ridwan

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler