Lurah dan Camat Diperingatkan Untuk Tidak Keluarkan Surat Apapun Terkait Tanah Konay
ⒽⓄⓂⒺ

Lurah dan Camat Diperingatkan Untuk Tidak Keluarkan Surat Apapun Terkait Tanah Konay

Jumat, Januari 29, 2021


Star News INDONESIAJumat (29 Januari 2021). KOTA KUPANG - Persoalan tanah konay telah inkrah di MA (Mahkamah Agung) RI berdasarkan putusan 3171 bahwa Piet Konay dan keturunan Bety Bako Konay  adalah ahli waris sah dari keturunan Betty Bako Konay.

Hal tersebut dikatakan Eli Konay saat didampingi tim kuasa hukumnya dari  kantor Advokat Herry FF Battileo,SH,MH, & Rekan dihadapan ratusan media ketika memberikan keterangan pers secara resmi, Pada Jumat, (29/01/2021).


Saat ini Eli Konay yang merupakan salah satu dari keturunan Bety Bako Konay dikawal oleh belasan Advokat di LBH Surya NTT dan seperti diketahui sebelumnya bahwa dirinya juga telah melakukan MoU dengan 100 media online DPC MOI Kota Kupang.


Berdasarkan dua putusan hukum tetap MA yang dipegangnya yaitu putusan MA Nomor 3171 dan putusan MA RI Nomor 828 dirinya menegaskan sudah tidak ada lagi putusan apapun yang keluar hingga saat ini.


Penulis : Berto Da Costa
Editor : Burhanudin Iskandar

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler