![]() |
Star News INDONESIA, Sabtu (09 Januari 2021). KOTA KUPANG - DPW MOI Provinsi NTT tegaskan akan ambil langkah hukum tegas dengan mempidanakan segelintir pelaku spam link berita media online di Facebook. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPW MOI NTT, Herry FF Battileo, SH, MH, melalui Sekretaris MOI NTT, Andre Lado, Pada Sabtu (09/01/2021).
Bertempat di Kantor Sekretariat DPW MOI yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang, Kepada sejumlah wartawan, Andre Lado yang didampingi Wakil Ketua I DPW MOI NTT, Rusdy Maga menyampaikan bahwa,
DPW MOI NTT dalam waktu dekat akan segera mempidanakan beberapa pelaku spam link berita media online di Facebook.
"Saat ini kita sedang mempersiapkan data-datanya. Semoga melalui persoalan ini akan menjadi proses pembelajaran bagi kita semua serta memberikan edukasi publik terhadap masyarakat." Tegas Rusdy Maga selaku Wakil Ketua I DPW MOI NTT
Dalam persoalan ini DPW MOI Provinsi NTT telah menentukan sikap dengan tidak bermain-main dalam memproses hukum para pelaku spam yang selama ini terjadi.
Perlu diketahui bahwa setiap produk jurnalistik itu dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Yang dimana dalam Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Selain itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Meli Purba