Star News INDONESIA, Sabtu, (30 November 2019). JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan kasus korupsi yang dilakukan via pengadaan barang dan jasa pemerintah masih marak dilakukan.
Baca Juga :
Umumnya, korupsi berbentuk mark-up, persekongkolan pengadaan, pengaturan terhadap pemenang tender, kolusi antar penyedia barang hingga pengadaan fiktif.
"Uangnya hilang, tidak bisa membelikan value for maney," kata Roni dalam wawancara dengan CNBC Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk mencegah hal sama terus berulang, menurut dia, penggunaan sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah digencarkan. Hal itu dinilai efektif menekan kasus korupsi.
Sekadar gambaran, dalam lima tahun terakhir, pengadaan barang jasa nasional mencapai Rp 5.335 triliun. Nilai transaksi yang diproses melalui tender elektronik alias e-tendering sebesar Rp 1.737,8 triliun dan e-purchasing senilai Rp 240,8 triliun. Dengan pengadaan tender melalui sistem digital, nilai penghematan belanja mencapai Rp 177,9 triliun.
Namun, kata dia, ada celah korupsi dalam sistem itu sehingga diperlukan upaya untuk memperkuat sistem dan menutup celah korupsi melalui transparansi. Selain transparansi, LKPP menyebutkan pentingnya integritas untuk mencegah praktik korupsi.(*)