Dokter Remas Payudara dan Gerayangi Kemaluan Siswi Magang
ⒽⓄⓂⒺ

Dokter Remas Payudara dan Gerayangi Kemaluan Siswi Magang

Selasa, Mei 05, 2020

Star News INDONESIASelasa (05 Mei  2020). BATAM - Seorang dokter berinisial (AP) kini harus berurusan dengan polisi akibat berlaku tak semonoh kepada seorang siswi magang. Kejadian tersebut berlangsung disalah satu Puskemas di Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau Pada Senin (17/02) lalu.


Saat itu dokter (AP) bersama korban EU (17) sedang berada diruang kerjanya. Tergiur dengan kecantikan dan kemolekkan tubuh gadis belia tersebut, AP pun tak kuasa melawan hawa napsunya.


EU yang merupakan siswa magang tak mampu melawan sergapan sang dokter mesum tersebut, sehingga payudara maupun kemaluannya telah gerayangi.


Beruntung beberapa teman korban yang korban yang juga siswa magang tiba-tiba masuk, sehingga kegadisannya tidak sempat di renggut.


Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho kepada wartawan di Batam membenarkan kejadian tersebut. 


Dari keterangan korban, pelaku awalnya menanyakan soal asal-usulnya hingga pacar. EU kemudian menyebut kalau dr. AP kemudian memegang tangannya dan mencium, hingga memeluk. Bahkan dari pengakuan EU, terduga sempat menyentuh payudara dan tangannya menggerayangi area vital.


"Korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Korban akhirnya memanfaatkan situasi itu untuk ke luar ruangan," kata Purwadi.


Buntut dari kasus ini, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Dari laporan itu, dr AP lalu dipanggil VI PPA Polresta Barelang Batam, Selasa (5/5/2020) siang untuk menjalani pemeriksan perihal kasus itu.


"Terlapor masih diperiksa keterangannya. Begitu juga mengenai kronologis peristiwa yang dilaporkan oleh siswi magang tersebut," kata dia.


Sejauh ini, status dr AP masih diperiksa sebagai saksi. Namun, jika dugaan itu terbukti maka oknum dokter tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.


"Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum dokter tersebut akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 294 Ayat 2 Ke-1 e KUHP yang berbunyi, pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercaya atau diserahkan kepadanya untuk dijaga, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler