Star News INDONESIA, Rabu, (23 September 2026). KOTA KUPANG - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengadukan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan yang dialami kliennya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap korban berinisial LAA, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Kupang, yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (22/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 23 Agustus 2026.
Menurut Rusydi, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis setelah menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan, bibi korban berinisial WM kemudian menanyakan alasan korban menangis. Kepada bibinya, korban menceritakan mengenai proses pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.
"Korban menyampaikan kepada bibinya bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat pertanyaan atau pernyataan penyidik yang menurut korban seolah-olah mengarahkan atau menjustifikasi sesuatu yang tidak dilakukannya," ujar Rusydi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Informasi tersebut kemudian disampaikan WM kepada Rusydi selaku kuasa hukum korban.
Rusydi mengatakan, sehari sebelum pemeriksaan, yakni Senin (21/9/2026), dirinya telah mendatangi penyidik untuk menyerahkan surat kuasa sekaligus menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum korban.
Karena itu, ia mempersoalkan pemeriksaan terhadap korban yang disebutnya berlangsung tanpa didampingi kuasa hukum.
"Ini merupakan persoalan hukum yang cukup serius karena korban memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan," kata Rusydi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam hukum acara pidana serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai perlindungan terhadap korban.
Menurut Rusydi, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, proses pemeriksaan terhadap korban harus memperhatikan hak, kehormatan, dan martabat korban.
Ia juga menilai pemeriksaan perlu dilakukan dengan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi ataupun menyalahkan korban.
"Pendampingan advokat bukan sekadar formalitas. Kehadiran kuasa hukum merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Rusydi menyatakan telah mengajukan pengaduan secara daring kepada Propam Mabes Polri.
Pengaduan itu diajukan untuk meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan terhadap korban ditelusuri.
Rusydi berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Ia juga berharap seluruh proses penanganan perkara kliennya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tetap memberikan perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota maupun pihak lain yang diadukan terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Yudha Mahardika

