Pengacara Rusydi Maga Adukan Penyidik PPA Polresta Kupang Kota ke Propam Mabes Polri
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Mahasiswi Dicabuli › Polresta Kupang Kota › REGIONAL › Rusydi Saleh Maga › TNI-POLRI

Pengacara Rusydi Maga Adukan Penyidik PPA Polresta Kupang Kota ke Propam Mabes Polri

Rabu, September 23, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Usai Diperiksa Penyidik PPA Polresta Kupang Kota, Korban Dugaan Pencabulan Pulang Menangis. Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri, Rabu (23/09). Foto : Berto Da Costa/Yudha Mahardika


Star News INDONESIA, Rabu, (23 September 2026). KOTA KUPANG - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengadukan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan yang dialami kliennya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.


Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap korban berinisial LAA, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Kupang, yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (22/9/2026).


Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 23 Agustus 2026.


Menurut Rusydi, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis setelah menjalani pemeriksaan.


Ia mengatakan, bibi korban berinisial WM kemudian menanyakan alasan korban menangis. Kepada bibinya, korban menceritakan mengenai proses pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.


"Korban menyampaikan kepada bibinya bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat pertanyaan atau pernyataan penyidik yang menurut korban seolah-olah mengarahkan atau menjustifikasi sesuatu yang tidak dilakukannya," ujar Rusydi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).


Informasi tersebut kemudian disampaikan WM kepada Rusydi selaku kuasa hukum korban.


Rusydi mengatakan, sehari sebelum pemeriksaan, yakni Senin (21/9/2026), dirinya telah mendatangi penyidik untuk menyerahkan surat kuasa sekaligus menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum korban.


Karena itu, ia mempersoalkan pemeriksaan terhadap korban yang disebutnya berlangsung tanpa didampingi kuasa hukum.


"Ini merupakan persoalan hukum yang cukup serius karena korban memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan," kata Rusydi.


Ia juga menyinggung ketentuan dalam hukum acara pidana serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai perlindungan terhadap korban.


Menurut Rusydi, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, proses pemeriksaan terhadap korban harus memperhatikan hak, kehormatan, dan martabat korban.


Ia juga menilai pemeriksaan perlu dilakukan dengan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi ataupun menyalahkan korban.


"Pendampingan advokat bukan sekadar formalitas. Kehadiran kuasa hukum merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, Rusydi menyatakan telah mengajukan pengaduan secara daring kepada Propam Mabes Polri.


Pengaduan itu diajukan untuk meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan terhadap korban ditelusuri.


Rusydi berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.


Ia juga berharap seluruh proses penanganan perkara kliennya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tetap memberikan perlindungan terhadap korban.


Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota maupun pihak lain yang diadukan terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Yudha Mahardika

TAGS :

Tags: HUKRIM Mahasiswi Dicabuli Polresta Kupang Kota REGIONAL Rusydi Saleh Maga TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • 10 Cara Menjaga Bentuk Tubuh Tetap Proporsional dan Sehat
    Gaya Hidup Sehat untuk menjaga nentuk tubuh Proporsional tanpa diet ketat. Foto : Cheryil Apriani/Willy Rikardus Star News INDONESIA ,  Sabt...
  • Zona del Silencio di Meksiko Fakta Atau Hanya Kebohongan Belaka?
    Zona of Silence di Meksiko Star News INDONESIA,  Sabtu, (09 Desember 2023).  JAKARTA  - Zona of Silence adalah sebuah tempat di Meks...
  • Profil Jennifer Coppen dan Kisah Lengkap Perjalanan Hidupnya
    Aktris Cantik  Jennifer Coppen. Foto : Instagram Star News INDONESIA ,  Jumat, (11 Juli 2025).   JAKARTA  - Namanya mulai dikenal publik sej...
  • Jejak Awal Tulisan: Sejarah Penemuan Sistem Penulisan Pertama
    Bentuk tulisan tertua adalah aksara paku, yang dikembangkan oleh bangsa Sumeria dan digunakan oleh berbagai orang di Timur Tengah kuno. Foto...
  • Sejarah Mesin Ketik: Dari Inovasi Awal hingga Digitalisasi
      Star News INDONESIA,  Senin, (26 Agustus 2024).  JAKARTA  - Mesin ketik, salah satu penemuan revolusioner di bidang teknologi, memiliki se...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler