![]() |
| Rusydi Maga, S.H., Kuasa Hukum Korban minta Polisi usut tuntas, Senin (21/9). Foto : Frans Ora/Burhanudin Iskandar |
Star News INDONESIA, Senin, (21 September 2026). KOTA KUPANG - Seorang mahasiswi berinisial LAA diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., mendatangi penyidik Polresta Kupang Kota pada Senin (21/9/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Setelah bertemu dengan penyidik, Rusydi mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Ia juga menyebut hasil visum korban telah keluar.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” kata Rusydi kepada wartawan, Senin.
Menurut keterangan yang disampaikan Rusydi, dugaan pencabulan itu terjadi ketika paman dan bibi korban sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat itu, paman korban menjalani perawatan dan harus menginap di rumah sakit.
Korban kemudian dipercaya untuk menjaga rumah di Kompleks Nusa Bunga, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dalam kondisi rumah sepi, seorang pria berinisial AS, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan paman korban dan kerap keluar masuk rumah tersebut, diduga datang ke lokasi.
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, AS kemudian meminta korban memijat kepalanya. Karena mengenal AS, korban memenuhi permintaan tersebut.
Namun, setelah itu, AS diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian sensitif korban.
Korban disebut kemudian meronta sehingga membuat AS terkejut dan meninggalkan rumah. Setelah kejadian tersebut, korban mengunci rumah.
Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya. Korban kemudian didampingi keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 23 Agustus 2026.
Rusydi mengatakan, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kompleks Nusa Bunga, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Rusydi berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut dan menjalankan proses hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan peristiwa tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan korban melalui kuasa hukumnya. Status hukum AS dalam perkara ini perlu mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Penulis : Frans Ora
Editor : Burhanudin Iskandar
.jpg)
