![]() |
| GMPB Minta Dugaan Mafia Tanah Riau Diusut Tuntas hingga Penerapan TPPU, Jumat (18/9). Foto : Anhar Rosal/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Jumat, (18 September 2026). PEKANBARU - Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) mendukung langkah PT Agrinas Palma Nusantara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan hutan di Riau.
Dalam aksi damai pada Jumat (18/9/2026), GMPB meminta proses penertiban tidak berhenti pada pengambilalihan atau penguasaan kembali lahan.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana, termasuk apabila ditemukan indikasi jaringan serta aliran dana dari aktivitas ilegal.
Koordinator Umum GMPB, Agel Gandiza, mengatakan persoalan agraria dan kehutanan di Riau telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak terhadap masyarakat, termasuk petani lokal.
“Kami menilai dari sektor agraria dan kehutanan sudah berpuluh-puluh tahun di Bumi Melayu ini masih mencekam terkait praktik kejahatan mafia tanah,” kata Agel.
Menurut GMPB, penertiban kawasan perlu diikuti dengan proses hukum apabila dalam pelaksanaannya ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana.
Mereka meminta aparat tidak hanya menelusuri pihak yang menguasai kawasan secara fisik, tetapi juga transaksi dan keuntungan yang diperoleh dari dugaan praktik ilegal tersebut.
Empat tuntutan GMPB
Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat tuntutan terkait penertiban kawasan hutan di Riau.
Pertama, mereka meminta penertiban terhadap kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal terus dilanjutkan.
Kedua, GMPB menyatakan dukungan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan penataan kawasan yang telah ditertibkan.
Ketiga, mereka mendesak dugaan jaringan mafia tanah diusut secara menyeluruh. Penelusuran tersebut, menurut GMPB, perlu mencakup dugaan aliran dana dan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila unsur pidananya terbukti.
Keempat, GMPB meminta lahan yang berhasil ditertibkan tidak kembali dikuasai kelompok tertentu. Mereka mendorong agar kawasan tersebut dapat diarahkan untuk program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani.
Minta penelusuran aliran dana
Agel mengatakan proses penegakan hukum seharusnya dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sekadar mengusir mafia tanah, tetapi melacak aliran dana kejahatan serta menerapkan pasal TPPU guna memberikan efek jera kepada seluruh jaringan mafia tanah,” ujar Agel.
GMPB menilai pengusutan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya melihat siapa yang menguasai lahan. Menurut mereka, aparat juga perlu menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Pada saat yang sama, GMPB meminta proses penataan kawasan tetap memperhatikan pemanfaatan lahan setelah penertiban dilakukan.
Agrinas apresiasi dukungan masyarakat
Hubungan Kelembagaan Regional 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Jefri Tambusai, mengapresiasi dukungan mahasiswa, petani, dan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan hutan.
Jefri mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan program tersebut agar proses penataan kawasan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.
GMPB kemudian menegaskan dukungannya terhadap proses penertiban kawasan yang dilakukan Agrinas dan Satgas PKH. Mereka meminta proses tersebut dilakukan secara konsisten serta disertai pengusutan apabila ditemukan bukti tindak pidana.
Bagi GMPB, hasil akhir penertiban bukan hanya perubahan penguasaan lahan. Mereka meminta kawasan yang telah diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani di Riau.
Adapun tudingan mengenai “mafia tanah” dalam pernyataan GMPB merupakan dugaan yang masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Penulis : Anhar Rosal
Editor : Willy Rikardus

