![]() |
| Kanwil Kemenkum Bali perkuat ekosistem Kekayaan Intelektual melalui FKN KI 2026, Selasa (04/08). Foto : Agung Wiranata/Yudha Mahardika |
Star News INDONESIA, Selasa, (04 Agustus 2026). DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di daerah dengan mengikuti Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual (FKN KI) Tahun 2026 yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).
Forum yang dipusatkan di Hotel Fairmont Jakarta tersebut mengangkat tema “Peran Strategis Kementerian/Lembaga dalam Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual Indonesia” dan menjadi ajang koordinasi lintas sektor untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, membuka rangkaian kegiatan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan forum.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech dari Deputy Director General World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum menekankan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak dapat lagi dilakukan secara sektoral.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan untuk menjawab perkembangan inovasi serta pertumbuhan ekonomi kreatif yang semakin pesat.
Forum yang berlangsung hingga 5 Agustus 2026 itu juga menjadi momentum pembahasan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sekaligus pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual.
Menindaklanjuti arah kebijakan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Bali melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Kanwil Kemenkum Bali siap mendukung penuh langkah strategis dan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang dirumuskan dalam forum ini. Kami akan terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan agar kekayaan intelektual di Bali, baik personal maupun komunal, memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar Eem.
Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat akan menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi di daerah.
Melalui partisipasi dalam FKN KI 2026, Kanwil Kemenkum Bali berharap implementasi kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual dapat berjalan lebih efektif di tingkat daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para inovator dan kreator, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Penulis : Agung Wiranata
Editor : Yudha Mahardika

