![]() |
| Presiden LSM LIRA Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, S.H. [Foto : Sultan Hafidz/Bayu Indrawan] |
Star News INDONESIA, Jumat, (21 Agustus 2026). JAKARTA - Aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kelompok penggiat antikorupsi disebut akan digelar pada 27 Agustus 2026.
Massa aksi rencananya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk penguatan pemberantasan korupsi serta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Informasi mengenai rencana aksi tersebut disampaikan Liranews.com berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber.
Dalam pemberitaan itu disebutkan aksi akan menyasar DPR untuk mendorong lembaga legislatif bekerja lebih serius dalam agenda pemberantasan korupsi.
Presiden LSM LIRA Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, mengatakan organisasinya mendukung gerakan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, korupsi telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan kebijakan luar biasa.
"Korupsi saat ini sudah parah. Tidak hanya dilakukan eksekutif dan legislatif, tapi yudikatif pun sudah korup. Indonesia sudah darurat korupsi," kata Jusuf Rizal dalam keterangan yang dikutip dari bahan pemberitaan tersebut.
Jusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan kemauan politik yang lebih terukur dalam agenda pemberantasan korupsi.
Dia mendorong pemerintah memperkuat kebijakan hukum terhadap pelaku korupsi kelas kakap serta mendorong percepatan pengesahan aturan mengenai perampasan aset.
Menurut Jusuf, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan politik. Ia meminta pemerintah dan DPR menghasilkan kebijakan konkret yang dapat memperkuat penindakan sekaligus memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ayo seluruh elemen bangsa bersatu lawan korupsi. Dukung hukum mati koruptor kakap dan desak DPR segera sahkan UU Perampasan Aset," ujar Jusuf.
Dorong Perampasan Aset
Jusuf juga menyoroti pentingnya mekanisme perampasan aset dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, pengembalian aset hasil korupsi merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kerugian negara.
Ia berpendapat hasil korupsi yang disembunyikan atau dialihkan dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat.
Karena itu, pemberantasan korupsi menurutnya harus mencakup tidak hanya penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset.
Dalam konteks tersebut, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi salah satu agenda yang didorong kelompok penggiat antikorupsi.
Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR
Selain mendesak pengesahan aturan perampasan aset, Jusuf meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani perkara korupsi.
Ia menyebut pejabat negara, aparat, pengusaha maupun pihak lain harus diproses apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Pejabat, aparat, konglomerat dan sahabat harus disikat jika korupsi," katanya.
Rencana aksi pada 27 Agustus tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan masyarakat sipil agar agenda pemberantasan korupsi mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah dan DPR.
Namun, berbagai tuntutan dalam aksi tersebut merupakan sikap kelompok yang terlibat dalam gerakan. Klaim mengenai kondisi "darurat korupsi", dugaan keterlibatan kelompok tertentu, maupun efektivitas hukuman mati terhadap koruptor perlu dibedakan dari fakta hukum dan data resmi yang telah terverifikasi.
Adapun tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset masih berkaitan dengan proses legislasi yang harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR bersama pemerintah.
Dengan demikian, aksi 27 Agustus mendatang berpotensi menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan tekanan publik terkait pemberantasan korupsi, khususnya mengenai hukuman bagi pelaku korupsi dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Bayu Indrawan

