![]() |
| Rekonstruksi kematian eks Anggota DPRD TTS digelar tanpa tersangka, polisi gunakan peran pengganti, Rabu (15/07). Foto : Ferdi Tanesib/Bayu Indrawan |
Star News INDONESIA, Rabu, (15 Juli 2026). SOE - Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Gustaf Nabuasa alias Gustaf, berlangsung di halaman Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026). Pelaksanaan rekonstruksi menjadi sorotan lantaran tersangka utama berinisial LA tidak dihadirkan dan seluruh perannya diperagakan oleh pemeran pengganti.
Rekonstruksi yang digelar Polres TTS bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan lebih dari 20 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi pada 3 Juni 2026.
Berbeda dari rekonstruksi pada umumnya, tersangka LA tidak mengikuti proses reka ulang secara langsung. Seluruh adegan yang melibatkan tersangka diperankan oleh seorang pemeran pengganti. Selain tersangka, sejumlah saksi juga tidak hadir dan perannya turut digantikan.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga korban. Istri almarhum Gustaf Nabuasa, Erwin Nggebu, mempertanyakan alasan penyidik tidak menghadirkan tersangka utama maupun beberapa saksi dalam proses rekonstruksi.
Menanggapi hal itu, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa penggunaan pemeran pengganti dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi keamanan.
> "Tersangka LA tidak dihadirkan namun menggunakan peran pengganti dan proses rekonstruksi ini sudah berjalan," kata AKP I Wayan Pasek Sujana.
Selain tidak menghadirkan tersangka, lokasi rekonstruksi juga dipindahkan dari tempat kejadian perkara (TKP) ke halaman Mapolres TTS. Langkah tersebut diambil karena situasi di lokasi kejadian dinilai kurang kondusif apabila rekonstruksi dilaksanakan di sana.
Meski tanpa kehadiran tersangka utama, penyidik bersama JPU tetap memperagakan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Kasus yang bermula dari dugaan penganiayaan pada 3 Juni 2026 itu hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Timor Tengah Selatan. Warga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga almarhum Gustaf Nabuasa.
Penulis : Ferdi Tanesib
Editor : Bayu Indrawan

