![]() |
| Eks Sekjen MPR diduga kantongi Rp30 Miliar dari praktik fee proyek. Foto : Eddie Lim/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Kamis, (09 Juli 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Dalam perkara tersebut, MC diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meminta imbalan kepada calon penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses pengadaan di Setjen MPR.
KPK menyebut imbalan itu dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" dengan nilai sekitar 10 persen dari proyek yang akan dikerjakan oleh rekanan.
Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan melalui pengondisian proses pengadaan sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Dari dugaan perbuatan tersebut, MC diduga menerima gratifikasi dan berbagai pemberian lain dengan total mencapai sekitar Rp30 miliar.
Penahanan terhadap MC merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Setjen MPR.
KPK juga membuka peluang untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Melalui penanganan perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Penulis : Eddie Lim
Editor : Willy Rikardus

