SINERGITAS TNI-POLRI DALAM MELINDUNGI MASYARAKAT TIDAK MELANGGAR HAM
ⒽⓄⓂⒺ

SINERGITAS TNI-POLRI DALAM MELINDUNGI MASYARAKAT TIDAK MELANGGAR HAM

Rabu, Juni 03, 2026
Drs T Christian Lescrow. Bengngu (Pemimpin Redaksi Star News Indonesia)


Star News INDONESIA, Rabu, (03 Juni 2026). JAKARTA - Meningkatnya aksi begal di berbagai daerah telah menimbulkan keresahan yang serius di tengah masyarakat. Kejahatan jalanan yang disertai kekerasan, penggunaan senjata tajam, bahkan senjata api, tidak hanya mengancam harta benda warga, tetapi juga keselamatan jiwa manusia. Dalam situasi seperti ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Pelibatan personel TNI Angkatan Darat (AD) dalam patroli gabungan anti-begal di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun perlu ditegaskan bahwa kehadiran TNI bukan untuk mengambil alih tugas kepolisian, melainkan sebagai bentuk perbantuan kepada Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keterlibatan TNI tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pelaksanaan perbantuan dilakukan atas permintaan resmi Polri dan bertujuan mendukung upaya menjaga keamanan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.


Dalam konteks penegakan hukum, kewenangan penindakan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga proses hukum tetap berada sepenuhnya di tangan Polri. Oleh karena itu, patroli gabungan TNI-Polri harus dipahami sebagai bentuk sinergitas antarlembaga negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.


Di sisi lain, muncul pandangan yang menilai tindakan tegas terhadap pelaku begal berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Pandangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. HAM tidak hanya melekat pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada masyarakat sebagai korban maupun calon korban. Negara memiliki kewajiban melindungi hak warga negara untuk hidup aman, bebas dari ancaman kekerasan, dan memperoleh perlindungan hukum.


Polri sebagai institusi yang diberikan mandat oleh negara memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan secara terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila dalam proses penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas atau masyarakat, maka tindakan tegas yang terukur dapat dilakukan sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tujuannya bukan untuk menghukum di tempat, melainkan untuk menghentikan ancaman dan melindungi keselamatan jiwa.


Yang harus dipahami adalah bahwa tindakan tegas yang dilakukan sesuai hukum tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Justru pembiaran terhadap kejahatan yang terus-menerus merenggut korban juga dapat dianggap sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya melindungi hak-hak masyarakat.


Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah tindakan begal yang merampas harta benda, melukai, bahkan menghilangkan nyawa orang lain bukan merupakan pelanggaran HAM? Bagaimana dengan hak hidup para korban yang direnggut secara brutal oleh pelaku kejahatan? Hak-hak korban dan masyarakat luas juga harus menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan mengenai HAM.


Sebagaimana pernah disampaikan oleh Mantan Dirjen Penguatan HAM, Dr. Nicholay AB., S.H., M.H., setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan keresahan luas di masyarakat pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat itu sendiri. Terlebih apabila tindak pidana tersebut dilakukan dengan kekerasan dan menggunakan senjata yang membahayakan nyawa orang lain.


Karena itu, Polri tidak perlu ragu menjalankan tugasnya secara profesional, tegas, dan terukur dalam memberantas kejahatan begal. Penegakan hukum yang kuat bukanlah lawan dari HAM, melainkan bagian dari upaya negara untuk menjamin dan melindungi HAM seluruh warga negara.


Sinergitas TNI dan Polri harus dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Yang harus dijaga adalah agar setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. HAM tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaannya. Keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM adalah kunci terciptanya keamanan dan keadilan yang sesungguhnya.


Penulis : Drs T Christian Lescrow. B. (Pemimpin Redaksi Star News Indonesia)

Editor : Jibrael Otniel Parlindungan B. S Ak.

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler